Foto: Gubernur Bali Wayan Koster hadir memberi sambutan pada Gelar Agung Pecalang Bali 2025 di lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Sabtu 15 Maret 2025.
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster hadir memberi sambutan pada Gelar Agung Pecalang Bali 2025 di lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Sabtu 15 Maret 2025. Di hadapan puluhan ribu pacalang se Bali, Gubernur dua periode ini meminta pacalang bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Desa Adat se Bali.
Gelar Agung Pecalang Bali 2025 ini juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni, Ketua MDA Bali, Kesbangpol dan forkopimda lain-nya. Wadah Sipandu Beradat yang diresmikan Kapolri RI Listyo Sigit Prabowo akan dimaksimalkan Gubernur Koster pada kepemimpinan periode kedua.
Gubernur Koster mengatakan Sipandu Beradat merupakan kebijakan yang mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola dan satu tata kelola.
“Tiang berharap dengan kebijakan ini seluruh pacalang dapat berkerjasama dengan aparat keamanan, TNI, Polri serta komponen keamanan lainnya bersinergi dengan sebaik-baiknya dalam menjaga Bali,” kata Gubernur Koster.
Menurut Gubernur Koster, pacalang Bali memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan kebijakan di tingkat akar rumput yaitu di desa adat. Untuk itu, Gubernur Koster mengajak seluruh pecalang Bali agar terus meningkatkan kemampuan memperkuat sinergi dengan aparat keamanan negara, serta selalu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar semakin efektif dalam menjalankan tugas pengamanan di wewidangan desa adat .
“Tiang juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung peran pacalang, karena keamanan Bali bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat keamanan tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” ajak Gubernur Koster.
Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan ini, keamanan di Bali merupakan kunci keberlanjutan pariwisata, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Bali. Gubernur Koster telah menerbitkan regulasi yang mengantisipasi terjadinya dampak sosial di Bali. Sebagai daerah kunjungan wisatawan asing dan domestik, serta migrasi warga luar ke Bali tentu rawan dampak Keamanan dan ketertiban.
Sejumlah regulasi yang diterbitkan Gubernur Koster yakni undang-undang nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta peraturan daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali. Selain itu, Gubernur Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali nomor 26 tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat atau sipandu beradat yang diluncurkan oleh Kapolri RI.
Tiga regulasi ini memberikan peran penting kepada pacalang di desa adat untuk menjaga wilayahnya. “Untuk mengantisipasi terjadinya dampak sosial tersebut, diperlukan suatu sistem pengamanan lingkungan yang memadai berbasis desa adat. Oleh karena itu pecalang Bali perlu dikuatkan,” ungkapnya.
Gubernur Koster berharap pacalang belajar dan bekerjasama dengan babinsa dan bhabinkamtibmas dalam menangani keamanan dan ketertiban di Desa adat.
“Pacalang perlu dikuatkan termasuk juga etika dan kesopan santunannya. Nggak boleh arogan, Nggak boleh sombong, Nggak boleh bentak-bentak orang sembarangan, berlaku secara simpatik,” harapnya.(kbs)