BerandaDaerahMenegaskan Keputusan Bupati Satria! Wabup Tjok Surya Minta Pengerukan Tak Berizin di...

Menegaskan Keputusan Bupati Satria! Wabup Tjok Surya Minta Pengerukan Tak Berizin di Dawan Klungkung Dilarang Total

Foto: Wabup Tjok Surya saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama para pengusaha pengerukan, Kamis (3/7), di Kantor Satpol PP dan Damkar Klungkung.

Klungkung, KabarBaliSatu 

Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas untuk melindungi lingkungan dan kearifan lokal. Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Dawan yang belum mengantongi izin resmi, per hari ini resmi dilarang beroperasi.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Wabup Tjok Surya dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama para pengusaha pengerukan, Kamis (3/7), yang berlangsung di Kantor Satpol PP dan Damkar Klungkung. Hadir mendampingi, Kepala Satpol PP dan Damkar, Dewa Putu Suwarbawa, serta unsur kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga  Alumni ITB Lintas Generasi di Bali Kompak Dukung Gubernur Koster, Siap Kawal Bali Era Baru

“Keputusan ini adalah tindak lanjut dari arahan Bupati Klungkung I Made Satria yang sudah dikaji secara mendalam dan bijak. Ini bukan keputusan sepihak. Langkah ini diambil demi menjaga alam, budaya, dan kelangsungan hidup manusia Bali,” ujar Wabup Tjok Surya.

Lebih lanjut, ia memperjelas bahwa keputusan ini sudah disampaikan kepada para pemilik lahan sejak Rakortas di Rumah Jabatan Bupati Klungkung pada 30 Juni 2025. “Mulai hari ini, aktivitas pengerukan tanpa izin resmi dilarang keras. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Langkah hukum pun disiapkan untuk menindak pelanggaran. Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, mengingatkan para pengusaha agar tidak melanjutkan kegiatan ilegal.

Baca Juga  DPW NasDem Bali Siap Sukseskan Kongres III Partai NasDem

Hal senada juga ditegaskan Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K. “Hentikan seluruh pengerukan jika belum memiliki izin. Kalau sudah ada izin, silakan beroperasi. Tapi sebelum itu, jangan coba-coba.”

Langkah ini menandai komitmen Pemkab Klungkung dalam menata ulang pemanfaatan ruang secara berkelanjutan dan taat hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi demi keuntungan sesaat. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini