BerandaDaerahKejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Perang Terhadap Kejahatan Ditegaskan

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Perang Terhadap Kejahatan Ditegaskan

Foto: Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara turut serta melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan ratusan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (11/2/2026), di halaman Kantor Kejari Denpasar. Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.

Wali Kota Jaya Negara menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Denpasar dan aparat penegak hukum atas konsistensi dalam memberantas berbagai tindak kejahatan di wilayah Kota Denpasar.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar, yang telah membantu dalam pemberantasan peredaran narkoba, pencurian, dan tindak pidana lainnya. Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi untuk menciptakan Denpasar yang aman, nyaman, dan tertib,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 205 perkara. Rinciannya, 140 perkara tindak pidana narkotika, 31 perkara tindak pidana terhadap orang, harta benda dan dokumen (OHD), serta 34 perkara tindak pidana lainnya (KTB).

Dari jumlah tersebut, terdapat empat perkara yang melibatkan warga negara asing, terdiri dari tiga warga Amerika Serikat dan satu warga Prancis.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 7.641 gram, ganja 6.737 gram, kokain 3 gram, ekstasi sebanyak 5.049 butir, inex 163 butir, serta 2.047 butir obat-obatan terlarang. Selain itu, turut dimusnahkan 81 unit telepon genggam, satu tablet, alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana narkotika, berbagai jenis pakaian dan tas, serta tujuh senjata tajam.

Menurut Trimo, pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari tugas kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, kami berharap tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti dan penegakan hukum dapat memberikan efek jera,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa upaya pemberantasan kejahatan di Kota Denpasar terus berjalan konsisten dan transparan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini