Foto: Ilustrasi pengolahan sampah berbasis sumber.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menitikberatkan penanganan dari sumber. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penyesuaian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung yang mulai berlaku per 1 April 2026.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara itu, sampah organik wajib diselesaikan sejak dari sumber, baik di tingkat rumah tangga maupun kawasan.
Kebijakan ini sekaligus menandai penghentian praktik open dumping serta mendorong pengurangan sampah secara signifikan, khususnya sampah organik yang selama ini mendominasi timbulan sampah di Bali.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, mengungkapkan bahwa sekitar 65 persen sampah di Bali merupakan sampah organik dengan kadar air tinggi. Kondisi ini tidak hanya mempercepat kapasitas TPA penuh, tetapi juga berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tak sedap, serta pencemaran lingkungan akibat lindi.
“Selama ini sampah organik menjadi beban terbesar di TPA. Dengan pengelolaan dari sumber, kita bisa mengurangi risiko lingkungan sekaligus memperpanjang usia TPA,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah mendorong masyarakat mengelola sampah organik seperti sisa makanan, daun, ranting, hingga sampah upakara secara mandiri menggunakan metode sederhana, seperti komposter rumah tangga dan teba modern.
Sejumlah pemerintah kabupaten/kota pun telah bergerak memperkuat kesiapan di lapangan. Kabupaten Badung, misalnya, telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, puluhan ribu sarana pengolahan sampah organik seperti bag komposter, tong komposter, dan teba modern telah disalurkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kota Denpasar mengoptimalkan pengelolaan berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas mencapai 72,83 ton per hari. Ribuan sarana pengolahan juga telah didistribusikan, termasuk komposter dan fasilitas pengolahan lainnya di tingkat komunitas.
Arbani menilai, langkah-langkah tersebut menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan nasional sekaligus mengurangi beban TPA secara bertahap.
Lebih dari sekadar pengurangan sampah, pengelolaan organik dari sumber juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi. Sampah organik yang diolah dapat menjadi kompos yang berguna untuk menyuburkan tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman.
“Ini juga bagian dari mendorong ekonomi sirkular dan konsep zero waste di masyarakat,” jelasnya.
Menjawab kekhawatiran masyarakat, Arbani memastikan kebijakan ini tidak serta-merta membebankan pengelolaan kepada warga. Pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai dukungan, mulai dari penyediaan sarana, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pendampingan di tingkat desa dan banjar.
Bagi masyarakat dengan keterbatasan lahan, fasilitas pengolahan komunal juga telah disiapkan di masing-masing wilayah.
“Kami pastikan proses ini berjalan bertahap dan tidak memberatkan. Ini adalah gerakan bersama,” tegasnya.
Ke depan, Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan terus memperkuat infrastruktur dan pembinaan pengelolaan sampah dari sumber secara berkelanjutan.
Arbani pun mengajak seluruh elemen masyarakat—rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga desa adat—untuk berperan aktif dalam perubahan ini.
“Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan memilah dan mengolah sampah dari sumber, kita tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memastikan Bali tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi tekanan terhadap TPA Suwung. “Yang boleh masuk hanya sampah anorganik. Sampah organik harus selesai di hulu,” ujarnya saat kunjungan di Kabupaten Badung, awal Maret lalu. (kbs)

