Foto: Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Nyoman Wirya mendukung gerakan untuk mempidanakan Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, I Made Suryana.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pernyataan kontroversial Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, I Made Suryana yang menyebut tidak akan menandatangani permohonan masyarakat jika dianggap “berbau” Partai Gerindra kini telah masuk ke ranah hukum.
Sang Perbekel telah dilaporkan oleh pengurus Partai Gerindra se-Bali ke pihak kepolisian karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP dengan dugaan ujaran kebencian terhadap Partai Gerindra yang juga merupakan partai politik Presiden RI Prabowo Subianto. Oknum Perbekel yang viral dengan pernyataan bernada kebencian kepada Partai Gerinda itu terancam hukuman 4 tahun penjara.
Dukungan agar Perbekel Baturiti diproses hukum dan segera dipenjara juga datang dari partai politik di luar Gerindra salah satunya dari Partai Golkar melalui pernyataan resmi Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 pada Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin, 23 Juni 2025 di Denpasar.
Dalam Pandangan Umum yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Nyoman Wirya, fraksi partai politik terbesar ketiga di DPRD Bali ini menyayangkan pernyataan Perbekel Baturiti telah mencoreng iklim demokasi dan kebebasan di Bali dan mendukung gerakan untuk mempidanakan Perbekel tersebut.
Fraksi Golkar mengungkapkan capaian Indeks Demokrasi Indonesia ( IDI ) di Provinsi Bali tahun 2023 sebagaimana dirilis tahun 2024 mencapai angka 85,13 dan menjadi capaian tertinggi secara nasional. Prestasi ini tentu sangat membanggakan bagi Bali, karena menjadi keberhasilan Pemprov Bali dalam pembangunan bidang politik terutama dalam mengimplementasikan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik.
“Tetapi dengan terungkapnya prilaku Kepala Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan sebagaimana yang viral di media sosial tentu menjadi hal yang kontraproduktif jika dibandingkan dengan indikator kebebasan dan kesetaraan sebagai indikator indeks demokrasi yang memperoleh angka masing masing 85,23 dan 85,75. Apalagi sejatinya perilaku seperti Kepala desa Baturiti bukanlah satu-satunya terjadi Bali,” ungkap Nyoman Wirya membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Golkar mendukung gerakan untuk mempidanakan Kepala Desa Baturiti dan kepada Saudara Gubernur dalam batas-batas kewenangannya tidak melakukan pembiaran terhadap perilaku oknum kepala desa yang seperti ini,” tegas Nyoman Wirya.
Ditemui kembali usai Sidang Paripurna, Nyoman Wirya yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tabanan itu sangat menyayangkan sikap Perbekel Baturiti yang berpotensi memecah belah masyarakat, menciptakan situasi tidak kondusif dan sangat bertentangan dengan tugasnya sebagai pemimpin di desa yang harusnya mengayomi semua lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang ataupun afiliasi dukungan dan pilihan politik.
“Kalau yang begini dibiarkan masyarakat yang menjadi korban. Apalagi jika ada upaya menjegal bansos yang menjadi hak masyarakat karena beda pilihan politik. Jadi kami dukung penuh agar proses hukum dilanjutkan dan Perbekel Baturiti bisa dipenjara. Ini penting juga agar agar pelajaran bagi Perbekel yang lain di seluruh Bali,” pungkas Wirya yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali itu.
Seperti diberitakan sebelumnya Perbekel Baturiti itu dilaporkan secara serentak oleh pengurus Gerindra seluruh Bali pada Jumat 13 Juni 2025. Untuk diketahui, kasus Perbekel Baturiti , I Made Suryana, mulai mencuat ke permukaan setelah unggahan calon Gubernur Bali 2024, I Made Mulyawan Arya atau De Gadjah, viral di media sosial.
Melalui akun Instagram-nya (@de_gadjah) pada Jumat (6/6/2025), De Gadjah membagikan video berisi rekaman suara yang diklaim sebagai pernyataan Suryana. Dalam rekaman itu, terdengar Suryana menolak menandatangani pengajuan bantuan jika ada label Partai Gerindra. De Gadjah menilai pernyataan itu bernada kebencian terhadap Gerindra dan memecah belah masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Suryana mengakui bahwa rekaman itu merupakan ucapannya saat menghadiri rapat kelompok peternak di Wantilan Desa Baturiti pekan sebelumnya. Rapat tersebut dipimpin oleh Made Miantara, kader Gerindra yang sempat mencalonkan diri dalam Pileg 2024.
Suryana menjelaskan, pernyataannya dilatarbelakangi kekecewaan terhadap Miantara yang disebutnya mengambil bantuan sosial dari program kementerian yang disalurkan oleh anggota DPR RI dari PDIP, Nyoman Adi Wiryatama. Menurutnya, bansos tersebut seharusnya diberikan kepada pendukung PDIP, bukan digunakan oleh kader Gerindra.
Meski demikian, Suryana menyampaikan permohonan maaf kepada De Gadjah dan seluruh kader Gerindra. Ia menyebut pernyataannya sebagai bentuk akumulasi kekecewaan dan berharap hal ini menjadi evaluasi bagi para kader dalam menjaga etika berpolitik. (kbs)