Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.
Badung, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, meski proyek Tol Gilimanuk-Mengwi dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN), ia meminta masyarakat agar tidak pesimis. Sebab, pembangunan yang tidak masuk PSN bukan berarti disetop, banyak pembangunan yang berlangsung tidak masuk pola pembiayaan PSN namun proyeknya tetap jalan.
“Melanjutkan kembali Jalan Tol Jagat Kerthi, Gilimanuk-Mengwi. Meski dicabut dari PSN jangan dulu pesimis. Pembangunan tidak berarti berhenti karena tidak masuk dalam PSN. Banyak pembangunan berlangsung tanpa PSN,” terang Koster saat pidato di rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Bali di Balai Budaya Giri Nata, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Rabu (12/3/2025).
Untuk itu, Koster berencana akan bertemu Menteri Pekerjaan Umum (PU) Doddy Hanggodo membahas kelanjutan proyek Tol Gilimanuk – Mengwi. “Tanggal 17 tiang akan menghadap Bapak Menteri PU untuk memastikan pola pembangunan jalan tol ini,” tuturnya.
Koster menyebut, rencana pertemuan dengan Kementrian PU untuk memastikan pola penganggaran dari pemerintah pusat. Kata dia, apakah tetap dari APBN atau justru diserahkan ke pihak ketiga.
“Kalau nanti dilepas ke pihak ketiga, maka kami akan berunding dengan Bapak Bupati Badung, wali kota, dan bupati se-Bali. Kami membuat plan b untuk meneruskan jalan ini Plan b ada skema sharing pemerintah daerah,” ujar Koster.
Gubernur Wayan Koster mengungkapkan alasan mendasar mengapa Tol Gilimanuk-Mengwi mendesak untuk segera dituntaskan dan wajib. Menurutnya, selain untuk peningkatan kelancaran dan pemerataan ekonomi, kemacetan di ruas jalan Denpasar-Gilimanuk semakin meningkat. Ia juga menyorot angka kecelakaan di jalan protokol yang melintasi Denpasar, Badung, Tabanan, dan Jembrana ini sangat tinggi.
“Tol Gilimanuk-Mengwi ini harus sudah diprioritaskan karena (Jalan Denpasar-Gilimanuk) macet total dan juga sudah mengancam keselamatan dan keamanan karena sering kecelakaan. Bukan soal optimis tidak optimis, harus berjuang,” pungkas Gubernur Koster. (kbs)