BerandaDaerahHadiri Peluncuran Program Jaga Desa di Bali, Gubernur Koster: Sinergi Hukum dan...

Hadiri Peluncuran Program Jaga Desa di Bali, Gubernur Koster: Sinergi Hukum dan Kearifan Lokal Perkuat Transparansi Dana Desa

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri peluncuran Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (11/9).

Denpasar, KabarBaliSatu 

Bali resmi menjadi tuan rumah peluncuran Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah terobosan nasional yang bertujuan memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana desa sekaligus menjaga harmoni sosial berbasis kearifan lokal. Acara ini digelar di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (11/9), dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Wali Kota se-Bali dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali.

Peluncuran dihadiri jajaran pejabat tinggi, mulai dari Wakil Menteri Desa, PDTT RI Ahmad Riza Patria; Gubernur Bali Wayan Koster; Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani; Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo; Kajati Bali Ketut Sumedana; hingga unsur TNI, Polri, dan lembaga peradilan. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pengawasan dana desa kini bukan lagi urusan administratif semata, melainkan agenda politik pembangunan nasional.

Baca Juga  Pemkab Klungkung Gelar Operasi Pasar Murah, Stabilkan Harga dan Kendalikan Inflasi

Gubernur Wayan Koster menegaskan, Bali dengan 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat sangat membutuhkan penguatan tata kelola melalui program Jaga Desa. Ia menilai, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa sebagai forum penyelesaian masalah di tingkat desa merupakan langkah progresif yang mampu mencegah konflik adat agar tidak berlarut hingga ke meja pengadilan.

“Dengan musyawarah mufakat di tingkat desa, masyarakat tidak lagi menanggung beban psikologis maupun biaya perkara. Harmoni sosial tetap terjaga, dan beban negara dalam penanganan kasus juga berkurang,” ujar Koster.

Baca Juga  Gus Par dan Guru Pandu Tinjau Langsung Jalan di Desa Ban, Proyek Lanjutan Segera Dimulai Juni 2025

Ia juga menekankan, kehadiran Jaga Desa sejalan dengan kultur Bali yang telah lama memiliki pecalang sebagai penjaga keamanan berbasis komunitas. Kolaborasi antara desa dinas, desa adat, aparat hukum, dan perangkat desa diyakini mampu menciptakan tata kelola pembangunan yang bersih, berkelanjutan, dan transparan.

Wamendesa Ahmad Riza Patria menyebut Jaga Desa sebagai “perisai” bagi dana desa yang nilainya mencapai Rp 681 triliun sejak pertama digulirkan. Dana ini telah membangun jalan, jembatan, irigasi, fasilitas kesehatan, hingga sarana olahraga. Namun, semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula risiko penyalahgunaan.

“Korupsi sekecil apapun akan mencederai amanah rakyat. Karena itu, pengawasan terpadu lewat aplikasi Jaga Desa sangat penting untuk memastikan pembangunan desa benar-benar berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Satria Apresiasi Festival Surya Metu: Dorong Dukungan Pusat untuk Pariwisata Nusa Penida

Senada, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani menekankan bahwa penguatan desa sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, terutama pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dari akar desa.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menutup dengan pesan sederhana namun tegas: “Kalau desa terjaga, daerah pasti terjaga, dan Indonesia pun terjaga.”

Dengan diluncurkannya Jaga Desa, Bali kini menjadi laboratorium penting bagi penerapan tata kelola desa berbasis teknologi, hukum, dan kearifan lokal. Program ini bukan hanya soal transparansi dana, melainkan juga strategi politik pembangunan untuk memastikan desa menjadi benteng stabilitas sosial dan ekonomi di era modern. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini