Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas terhadap perusak fasilitas Nusa Medika Klinik Pratama.
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wisatawan asing di Pulau Dewata. Menyusul insiden viral seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas klinik di Pecatu, Gubernur Koster menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku yang mengganggu ketertiban umum di Bali.
Kasus tersebut melibatkan MM, pria berusia 27 tahun asal AS, yang pada Sabtu dini hari (12/4) mengamuk dan merusak fasilitas Nusa Medika Klinik Pratama, Kecamatan Kuta Selatan. Berdasarkan laporan saksi, MM datang dalam kondisi tidak sadar dan kemudian bertindak agresif saat tersadar, bahkan memukul rekannya sendiri dan membahayakan pasien lain di klinik tersebut.
Pihak keamanan klinik segera menghubungi Linmas dan kepolisian, yang berhasil meredam situasi. MM kemudian mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Meskipun kasus ini telah diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak klinik, aparat tetap menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menjelaskan bahwa MM melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Ia juga terbukti melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Atas dasar itu, MM dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia. Deportasi dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 14 April 2025.
Gubernur Wayan Koster memberikan pernyataan tegas terkait insiden tersebut. “Kami sangat menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Klinik adalah tempat perlindungan, bukan tempat kekacauan. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Bali sebagai destinasi wisata internasional tetap terbuka bagi dunia, namun setiap wisatawan harus menghormati hukum, budaya, dan adat istiadat setempat. “Bali adalah rumah yang ramah bagi wisatawan. Tapi bagi yang tidak menghormati aturan, tidak ada tempat di sini. Tidak ada ampun,” tegas Koster.
Gubernur Koster menegaskan bahwa insiden ini menjadi momentum awal bagi dirinya untuk menunjukkan ketegasan terhadap wisatawan asing yang bertindak tidak semestinya selama berada di Bali. “Deportasi ini harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh wisatawan asing agar patuh pada hukum, menghargai budaya, serta menjaga nama baik pariwisata Bali di mata dunia,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, mendukung penuh tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan Imigrasi. Penegakan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 akan terus dikawal bersama instansi terkait demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mempertahankan citra positif Bali sebagai destinasi wisata berkelas dunia. (kbs)