Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/9/2025).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan kabar penting bagi para pelaku usaha arak Bali. Dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/9/2025), Koster mengungkapkan bahwa Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berkomitmen menyiapkan kebijakan khusus terkait perizinan industri minuman fermentasi dan destilasi khas Bali.
“Saya telah menemui Menteri Perindustrian agar Bali diberikan kebijakan khusus untuk perizinan industri minuman arak sesuai Pergub Nomor 1 Tahun 2020,” kata Koster.
Kebijakan ini nantinya akan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Bali, melalui perusahaan daerah, untuk mengeluarkan izin produksi dan distribusi arak, brem, dan minuman fermentasi khas lainnya. Langkah tersebut diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
“Supaya minuman arak, brem, dan minuman lainnya di Bali ini bisa betul-betul dikelola dari hulu sampai hilir. Sehingga manfaat ekonominya semakin besar bagi masyarakat Bali, terutama UKM dan UMKM,” tegas Koster.
Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali menjadi dasar lahirnya kebijakan baru tersebut. Namun hingga kini, industri arak Bali masih menghadapi hambatan serius dalam perizinan.
“Sekarang kemasan produksi arak Bali sudah sangat bagus. Tapi perusahaan yang memproduksi masih terbatas karena izin yang rumit. Banyak produsen terpaksa menggunakan perusahaan dengan izin lama yang sudah lebih dulu keluar sebelum pelarangan izin baru. Akibatnya biaya produksi menjadi mahal dan daya saingnya lemah,” ungkap Koster.
Dengan kebijakan khusus dari Kementerian Perindustrian, Koster optimistis industri arak Bali akan memiliki payung hukum yang lebih kuat dan akses perizinan yang lebih sederhana. Harapannya, arak Bali tak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga motor penggerak ekonomi yang memberi kesejahteraan bagi masyarakat lokal. (kbs)