Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, 23 September 2025 di Jakarta.
Jakarta, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster melakukan audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, pada 23 September 2025 di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan sejumlah hal penting terkait optimalisasi pungutan wisatawan asing dan penertiban orang asing di Bali.
Pertama, Koster meminta dukungan penuh dari jajaran imigrasi dalam pelaksanaan optimalisasi pungutan wisatawan asing melalui peran petugas di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pungutan sebesar Rp150.000 per wisatawan asing telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025. Namun, hingga kini tingkat kepatuhan wisatawan masih rendah, yakni baru mencapai 35 persen dengan total perolehan Rp283 miliar.
“Dengan adanya dukungan dari imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan di pintu kedatangan, saya yakin tingkat kepatuhan wisatawan asing membayar pungutan akan meningkat signifikan. Pungutan ini bukan hanya soal penerimaan daerah, tetapi juga bentuk tanggung jawab wisatawan dalam menjaga kelestarian Bali,” tegas Koster.
Kedua, Gubernur Koster menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan imigrasi dalam melakukan operasi penertiban terhadap wisatawan asing yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan visa, melewati batas masa tinggal, hingga tindakan tidak terpuji yang merusak citra Indonesia.
Ketiga, Koster juga mendorong adanya perbaikan kebijakan keimigrasian, termasuk aturan visa dan visa on arrival (VoA), agar lebih adaptif terhadap dinamika pariwisata Bali.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pungutan wisatawan asing yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Bali. Agus menegaskan pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban orang asing dan melindungi citra pariwisata Bali yang memiliki kontribusi besar bagi devisa negara.
Ia menjelaskan, Kementerian Imigrasi telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di Bali sejak Agustus 2025. Satgas ini secara intensif melakukan pengawasan dan tindakan tegas bagi pelanggar aturan keimigrasian.
Menteri Agus Adrianto menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Koster atas masukan yang diberikan terkait kebijakan keimigrasian. Masukan tersebut dinilai menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan wisatawan dan orang asing di Bali.
Gubernur Koster berharap dukungan tersebut dapat memperkuat tata kelola pariwisata Bali. “Bali bukan hanya destinasi wisata dunia, tetapi juga rumah bagi masyarakat dengan budaya luhur. Tugas kita bersama adalah memastikan setiap orang asing yang datang menghormati aturan, berkontribusi positif, dan menjaga martabat bangsa,” pungkasnya. (kbs)