BerandaDaerahGubernur Koster: Jangan Sampai Bali Terlambat Tangani Sampah! Ajak Dewan Gencar Sosialisasikan...

Gubernur Koster: Jangan Sampai Bali Terlambat Tangani Sampah! Ajak Dewan Gencar Sosialisasikan SE Gerakan Bali Bersih Sampah

Foto: Gubernur Koster Sepakat Revisi Perda Nomor 6 tahun 2023 Terkait PWA, Harap DPRD Ikut Sosialisasi SE Gerakan Bali Bersih Sampah.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (14/4).

Rapat itu mengagendakan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055.

Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, Gubernur Koster menyatakan sepakat atas usulan Fraksi-Fraksi DPRD tentang adanya pengaturan melalui Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Hal itu bertujuan agar mekanisme pungutan bisa dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Dukung Penuh TFEST 2025, Wadah Kreativitas Remaja dan UMKM Lokal

Menurutnya, hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan Alam Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

Mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama untuk PWA, menurutnya sangat penting untuk memastikan proses pungutan tersebut berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Gubernur asal Desa Sembiran tersebut menegaskan sangat penting untuk Bali, meskipun sebeumnya sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Hal itu dikarenakan Peraturan Daerah akan menjadi payung hukum yang lebih pasti untuk menyelamatkan alam Bali.

Baca Juga  Gebrakan Awal Gus Par-Guru Pandu Tuai Pujian, Mas Sumatri: Karangasem Bergerak Cepat!

Ia pun menambahkan bahwa SE tersebut sudah mempedomi SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016 sehingga landasan yuridis formal, yuridis material dan yuridis konstitusional telah sesuai.

“Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu factor penting yang diatur dalam raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa Kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055,” jelasnya.

Di akhir siding, Gubernur Koster berharap kepada para anggota DPRD yang berkesempatan reses dan bertemu konstituen untuk turut serta mensosialisasikan masalah penanganan lingkungan Bali yang tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tersebut.

Baca Juga  Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk Tidak Masuk PSN, Demer Usul Perubahan Rute Jadi Tol Gilimanuk-Seririt-Soka: Kaji Ulang Agar Efektif Atasi kemacetan dan Wujudkan Pemerataan Ekonomi

“Surat Edaran ini sangat penting, demi Bali yang bersih. Jangan sampai Bali terlambat menangani sampah,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini