Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi tinggi atas peresmian Bale Kertha Adyaksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, yang diresmikan serentak di 129 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Buleleng, Rabu (16/4/2025).
Singaraja, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi tinggi atas peresmian Bale Kertha Adyaksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, yang diresmikan serentak di 129 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Buleleng, Rabu (16/4/2025). Baginya, ini bukan sekadar program hukum, tapi upaya menghidupkan kembali roh keadilan Bali yang berakar pada kearifan lokal.
“Saya sangat mendukung program ini. Ini bukan hal baru, tapi sudah diwariskan leluhur kita melalui sistem Kertha Desa, di mana segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah bersama para tokoh adat,” ujar Koster saat menghadiri peresmian simbolis di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Ia menekankan, restorative justice berbasis adat adalah pendekatan yang relevan dengan nilai-nilai masyarakat Bali yang menjunjung tinggi harmoni dan kebersamaan. Karena itu, Pemprov Bali berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan Bale Kertha Adyaksa di seluruh desa.
“Kami sedang menyusun peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum, dan Pemprov akan memberikan dukungan anggaran untuk membangun Bale Kertha di tiap desa. Ini penting sebagai ruang damai masyarakat menyelesaikan masalahnya sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Bale Kertha Adyaksa menjadi wadah penyelesaian konflik adat, pidana ringan, perdata, hingga persoalan rumah tangga, tanpa harus dibawa ke pengadilan. “Kami hanya memantik agar masyarakat menyelesaikan persoalan di tingkat lokal. Ini bukan program kami, tapi upaya bersama membangun kembali semangat gotong royong dan penyelesaian damai,” katanya.
Dengan dukungan penuh dari Gubernur Bali, Bale Kertha Adyaksa tak hanya menjadi simbol keadilan adat, tapi juga menjadi harapan baru bagi masyarakat desa untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat, murah, dan harmonis.