Foto : Anggota Fraksi Demokrat-NasDem di DPRD Bali, I Gusti Ayu Mas Sumatri menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali pada Selasa 8 April 2025.
Denpasar, KabarBaliSatu
Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA).
Namun, dukungan ini tak diberikan begitu saja. Fraksi gabungan ini menyoroti lemahnya implementasi aturan yang sejatinya dibuat untuk melindungi budaya dan alam Bali.
Dalam rapat paripurna ke-12 DPRD Bali, Selasa (8/4/2025), juru bicara Fraksi Demokrat-NasDem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, menegaskan bahwa perubahan substansi perda sangat mendesak.
Pasalnya, sejak diterapkan pada 14 Februari 2024, realisasi pungutan masih jauh dari harapan. Dari lebih dari 6,3 juta wisatawan asing yang datang ke Bali, baru sekitar 33,5 persen yang membayar pungutan. Angka ini menjadi alarm bahwa ada persoalan serius di lapangan.
“Pungutan ini idealnya menjadi instrumen nyata untuk menjaga warisan budaya dan lingkungan Bali. Tapi kalau pelaksanaannya masih seperti ini, tujuannya bisa meleset jauh,” tegas Mas Sumatri ditemui kembali usai acara.
Fraksi Demokrat-NasDem pun menyetujui revisi sejumlah pasal penting. Mereka mendorong perubahan Pasal 1, khususnya frasa “seseorang atau kelompok” agar diubah menjadi “perusahaan atau lembaga” demi kepastian hukum. Mereka juga meminta Gubernur Bali memberikan klarifikasi atas potensi konflik norma antara Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2).
Selain itu, fraksi ini mendukung penambahan pasal baru seperti Pasal 4A, 10A, 13A, dan 13B, serta penyempurnaan struktur bab agar legal drafting-nya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Menurut Fraksi Demokrat-NasDem, revisi ini tak hanya soal perubahan redaksional, melainkan harus menjadi langkah strategis agar sistem pungutan benar-benar berjalan efektif, adil, dan berdampak nyata bagi Bali.
“Kami sepakat, revisi perda ini harus segera dibahas dan ditetapkan, demi mewujudkan pungutan yang tertib dan berkeadilan,” pungkas Mas Sumatri, yang juga anggota Komisi IV DPRD Bali dan mantan Bupati Karangasem. (kbs)