BerandaDaerahDisdikpora Denpasar Luruskan Isu Sewa Kantin Rp20,5 Juta: Resminya Hanya Rp2,5 Juta

Disdikpora Denpasar Luruskan Isu Sewa Kantin Rp20,5 Juta: Resminya Hanya Rp2,5 Juta

Foto : Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama.

Denpasar, KabarBaliSatu

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menegaskan bahwa biaya sewa kantin di SMP Negeri 3 Denpasar tidak seperti yang ramai diberitakan. Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gede Wiratama, memastikan harga sewa kantin resmi hanya sebesar Rp2,5 juta, sesuai keputusan Wali Kota Denpasar dan telah disetorkan langsung ke kas daerah.

Pernyataan itu disampaikan Wiratama menanggapi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Anggota DPD RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), ke sejumlah sekolah di Denpasar. Dalam sidaknya, AWK menyoroti beberapa hal, termasuk dugaan biaya sewa kantin sekolah yang mencapai Rp20,5 juta, kursi bundar di ruang laboratorium yang dinilai tidak layak, hingga kegiatan belajar siswa yang dilakukan di ruang lab.

Baca Juga  Era Gubernur Koster: Ketika Suara Desa Adat Kembali Menggema di Pusat Pembangunan Bali

“Kami sangat mengapresiasi sidak tersebut karena membantu memberi masukan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Denpasar. Namun kami perlu meluruskan bahwa harga sewa kantin sudah ditetapkan Rp2,5 juta, dengan keputusan resmi Wali Kota dan perjanjian sewa yang saya tanda tangani langsung,” ujar Wiratama, Jumat (17/10/2025).

Ia menegaskan, semua dana sewa disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan.

Sidak Perlu, Tapi Jangan Ganggu Proses Belajar

Meski menyambut baik langkah pengawasan yang dilakukan senator AWK, Wiratama berharap kegiatan sidak ke sekolah dilakukan di waktu yang tidak mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Juga  Gubernur Koster Paparkan Prioritas Bali 5 Tahun ke Depan, MUI Bali Siap Kawal dan Dukung Gerakan Bali Bersih Sampah

“Kami sangat terbuka terhadap pengawasan dan kritik. Tapi alangkah baiknya jika kunjungan dilakukan saat jam istirahat siswa agar tidak mengganggu kegiatan belajar. Dunia pendidikan memiliki standar pembelajaran yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Klarifikasi dari Pihak Sekolah

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Denpasar, Ni Nengah Sujani, yang dikonfirmasi terpisah juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan AWK. Namun, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya biaya sewa kantin sebesar Rp20,5 juta seperti yang disebutkan.

“Yang kami tahu sesuai keputusan Wali Kota dan perjanjian kerja sama, nilainya Rp2,5 juta. Tidak ada angka lain,” tegasnya.

Baca Juga  Dukung Semangat Anak Muda Dalam Wadah PORLASI, Wagub Giri Prasta: Olahraga Layar Bali Bisa Jadi Daya Tarik Wisata!

Terkait sorotan penggunaan kursi bundar di laboratorium dan aktivitas belajar siswa di ruang tersebut, Sujani menjelaskan bahwa kondisi itu bersifat sementara.

“Kelas yang biasa digunakan siswa sedang diperbaiki, jadi sementara pembelajaran dialihkan ke lab. Kursi bundar yang digunakan di lab juga sudah sesuai standar laboratorium,” katanya.

Menuju Transparansi dan Pembenahan

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Denpasar untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan fasilitas sekolah. Disdikpora menegaskan akan terus membuka diri terhadap pengawasan publik, selama dilakukan dengan cara yang konstruktif dan tidak mengganggu aktivitas belajar siswa.

“Masukan seperti ini tentu menjadi bahan evaluasi kami. Tujuan kita sama, memajukan pendidikan di Denpasar,” pungkas Wiratama. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini