BerandaDaerahDemi Bali Bebas Sampah Plastik! Gubernur Koster Larang Tas Kresek, Pipet Plastik,...

Demi Bali Bebas Sampah Plastik! Gubernur Koster Larang Tas Kresek, Pipet Plastik, dan Styrofoam Masuk Pulau Dewata

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat mengumpulkan seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) se-Bali di Gedung Kerta Sabha, Denpasar, Kamis (29/5). 

Denpasar, KabarBaliSatu 

Setelah sempat tertahan oleh pandemi COVID-19 di periode pertama kepemimpinannya, kini Gubernur Wayan Koster kembali tancap gas. Kepedulian terhadap lingkungan yang selama ini menjadi salah satu prioritas utamanya, ditunjukkan dengan langkah tegas, yaitu tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam dilarang masuk Bali.

Arah kebijakan ini makin jelas setelah Koster mengumpulkan seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) se-Bali di Gedung Kerta Sabha, Denpasar, Kamis (29/5). Dalam pertemuan itu, ia mengeluarkan ultimatum keras, produksi dan penjualan AMDK dalam kemasan plastik di bawah satu liter wajib dihentikan paling lambat Desember 2025.

Baca Juga  Kurangi Polusi Udara, Koster-Giri Kompak Pakai Mobil Listrik: Hemat, Nyaman, Ramah Lingkungan!

“Tidak ada lagi toleransi untuk plastik sekali pakai yang mencemari tanah, air, dan laut Bali. Kita harus bergerak ke arah yang lebih bersih dan bermartabat,” ujar Koster dalam ruang rapat.

Tak cukup hanya AMDK, Koster kini menyasar distribusi plastik sekali pakai lainnya, seperti tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam. Ia memerintahkan seluruh jajaran pemerintah provinsi untuk mengidentifikasi para distributor produk-produk tersebut dan memanggil mereka untuk dialog khusus. Tujuannya satu: menutup rapat jalur masuk plastik sekali pakai ke Pulau Dewata.

“Ini bukan semata soal sampah, tapi soal martabat Bali diakui dunia sebagai destinasi pariwisata. Jangan biarkan Bali dijadikan pulau plastik oleh kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegasnya.

Baca Juga  CHANDI SUMMIT 2025 di Bali Dihadiri Presiden dan Delegasi 50 Negara, Gubernur Koster: Sejalan dengan Identitas Bali Pulau Budaya

Langkah ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Namun kali ini, pendekatannya jauh lebih sistematis dan tanpa kompromi. Jika sebelumnya hanya sebatas imbauan, kini perintahnya jelas: larangan dan penghentian.

Meski kebijakan ini diperkirakan akan mengusik kenyamanan sejumlah distributor besar, Koster tampaknya tidak gentar. Ia siap menghadapi resistensi demi melindungi tanah kelahirannya. “Lebih baik menghadapi tekanan hari ini, daripada mewariskan bencana ekologis bagi anak cucu kita,” ucapnya.

Agung Wirapramana yang akrab disapa Gung Pram selaku pengamat Sosial Budaya dan lingkungan menyambut langkah ini dengan antusias. “Ini bentuk kepemimpinan yang berani. Bukan basa-basi politik, tapi langkah nyata untuk menyelamatkan Bali dari krisis ekologis,” ujar Gung Pram

Baca Juga  Buka Porsenijar Denpasar 2025: Walikota Jaya Negara Optimis Lahirkan Atlet dan Seniman Berprestasi

Kini publik menunggu, apakah Koster juga akan menyasar kemasan sachet, botol plastik mini, hingga iklan-iklan produk sekali pakai yang masih marak? Apakah akan ada pajak khusus bagi produsen yang masih mengandalkan plastik?

Yang pasti, satu hal sudah jelas, Koster kian tegas. Bali tak akan lagi memberi tempat bagi produk yang merusak alam. Dan kepada siapa pun perusahan-perusahan yang tak siap berubah, bersiaplah untuk tersingkir. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini