Foto: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, menyoroti praktik oligopoli dan kartel di berbagai sektor usaha.
Jakarta, KabarBaliSatu
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, menyoroti lemahnya penerapan sanksi hukum di Indonesia yang dinilai belum menimbulkan efek jera. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memperparah praktik oligopoli dan kartel di berbagai sektor, termasuk dunia usaha dan BUMN.
Pandangan itu disampaikan Demer dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026. RDPU tersebut turut dihadiri sejumlah akademisi dan pakar di bidang persaingan usaha.
Dalam pemaparannya, Demer menegaskan bahwa salah satu kelemahan mendasar Indonesia terletak pada penegakan undang-undang, khususnya soal sanksi. Ia menilai, sanksi yang ringan dan berulang tanpa konsekuensi tegas justru mendorong pelanggaran terus terjadi.
“Masalah kita itu sanksi yang tidak menimbulkan efek jera. Kalau sanksinya tidak tegas, pasti akan dilanggar terus,” ujar Demer.
Untuk menggambarkan kondisi tersebut, ia mencontohkan penegakan aturan lalu lintas di Indonesia yang dinilainya masih lemah. Menurutnya, Indonesia bisa belajar dari negara seperti China dan Jepang yang menerapkan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.
“Di sana ada sistem poin. Misalnya melanggar lampu merah langsung kena enam poin, parkir salah tiga poin. Kalau mencapai 12 poin, SIM langsung dicabut. Itu tegas dan jelas,” katanya.
Demer menilai prinsip serupa dapat diterapkan dalam dunia bisnis. Ia menyoroti praktik kartel dan oligopoli yang kerap hanya dikenai denda finansial, namun nilainya tidak sebanding dengan keuntungan yang diraih para pelaku usaha.
“Bisnisnya triliunan, dendanya cuma puluhan miliar. Dibayar, besok melanggar lagi. Begitu terus,” ucap Demer yang Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu.
Ia pun mengusulkan agar sanksi denda dihitung berdasarkan persentase omzet perusahaan, bukan angka nominal tetap. Dengan demikian, sanksi akan tetap relevan meski terjadi inflasi. Bahkan, Demer mendorong penutupan usaha bagi pelanggar yang berulang kali melakukan praktik monopoli dalam kurun waktu tertentu.
“Soal tenaga kerja yang terdampak, saya tidak terlalu khawatir. Kalau usaha ditutup, akan muncul peluang-peluang baru yang bisa menyerap tenaga kerja itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi senior Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, itu juga menyinggung pentingnya penguatan kelembagaan penegak hukum persaingan usaha. Ia menyatakan setuju agar penyidik dan pemeriksa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), bukan berstatus kontrak atau PPPK.
“Kalau statusnya tidak jelas, masa depannya tidak pasti, itu bisa berdampak pada moralitas. Di situ potensi penyelewengan bisa terjadi,” ujarnya.
Tak hanya sektor swasta, Demer menilai praktik oligopoli juga menjalar ke tubuh BUMN. Menurutnya, dalih sinergi antar-BUMN kerap justru menghilangkan persaingan sehat di pasar.
“Sanksinya jangan hanya ke PT-nya. Kalau cuma denda ke perusahaan, itu sama saja uangnya masuk ke negara lagi. Penyelenggaranya juga harus dikenai sanksi,” katanya.
Demer juga mengkritisi kegagalan penerapan konsep trickle down effect yang dulu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Alih-alih menetes ke bawah, ia menilai kekuatan ekonomi justru dikuasai segelintir konglomerasi dari hulu hingga hilir.
Ia mencontohkan dominasi jaringan ritel besar dan integrasi vertikal yang mematikan usaha kecil, termasuk UMKM dan produk pertanian lokal. Kondisi ini, menurut Demer, bahkan mendorong daerah seperti Bali untuk mulai mengkaji pembatasan waralaba.
“Kalau ini tidak kita benahi, pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan tidak akan tercapai. Padahal, Indonesia punya potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi dunia,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Demer menegaskan bahwa pembahasan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus menjawab persoalan mendasar tersebut, terutama soal ketegasan sanksi dan konsistensi penegakan hukum.
“Undang-undang di Indonesia itu banyak. Tapi masalahnya, penindakan dan sanksinya sering jalan setengah-setengah. Ini yang harus kita perbaiki,” pungkasnya. (kbs)

