BerandaDaerahCuci Darah Tak Boleh Terhenti, Pemprov Bali Jamin Layanan bagi Peserta BPJS...

Cuci Darah Tak Boleh Terhenti, Pemprov Bali Jamin Layanan bagi Peserta BPJS PBI JK

Foto: Ilustrasi pelayanan cuci darah peserta BPJS PBI JK.

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap berhak memperoleh layanan kesehatan. Penegasan ini mencakup layanan krusial seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal.

Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali, dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, memastikan tidak boleh ada penolakan pelayanan medis, khususnya untuk kondisi darurat dan penyakit kronis atau katastropik, meskipun status kepesertaan PBI JK sedang dinonaktifkan.

“Sudah sangat jelas dalam surat edaran Menteri Sosial yang juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama untuk kondisi darurat medis dan penyakit kronis seperti cuci darah,” tegas Dwipayani saat diwawancarai, Senin (9/2).

Ia menjelaskan, Kementerian Sosial telah menerbitkan surat edaran tertanggal 3 Juli 2025 terkait penyesuaian data peserta PBI JK berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemprov Bali segera mengirimkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali guna mempercepat pengusulan ulang atau reaktivasi kepesertaan PBI JK yang sebelumnya ditanggung APBN.

Menurut Dwipayani, peserta yang dinonaktifkan masih dapat diusulkan kembali apabila hasil verifikasi dan validasi lapangan menunjukkan yang bersangkutan masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Hal ini menjadi prioritas, terutama bagi peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data kepesertaan wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir. Jika tidak diperbarui hingga periode ketiga, kepesertaan berpotensi dihapus kembali.

“Kasus gagal ginjal dan layanan cuci darah sangat jelas masuk kategori penyakit kronis. Kepesertaan bisa langsung direaktivasi melalui pengusulan oleh desa atau Dinas Sosial kabupaten/kota,” jelasnya.

Dwipayani juga menegaskan, hingga kini tidak ada laporan penolakan pasien cuci darah di rumah sakit di Bali akibat penonaktifan kepesertaan PBI JK. Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada seluruh kepala Dinas Sosial kabupaten dan kota di Bali.

“Sampai saat ini tidak ada laporan penolakan pasien cuci darah. Semua kabupaten dan kota menyatakan aman,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinsos P3A Provinsi Bali, jumlah peserta PBI JK aktif saat ini mencapai 785.433 orang. Sementara itu, sebanyak 90.631 peserta dinonaktifkan setelah proses pemadanan data dengan DTSEN, terutama karena tidak masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 yang menjadi sasaran PBI JK APBN.

Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan tidak otomatis kehilangan jaminan kesehatan. Mereka tetap dapat diakomodasi melalui skema PBI JK yang dibiayai APBD kabupaten dan kota. Sejumlah daerah bahkan telah menyiapkan kuota PBI APBD, salah satunya Kota Denpasar yang menyatakan kesiapan menanggung peserta yang terhapus dari PBI APBN.

“Kalau tidak ditanggung APBN, bisa ditanggung APBD kabupaten/kota. Ada juga alternatif lain, misalnya menjadi peserta BPJS kategori pekerja penerima upah melalui kerja sama dengan perusahaan,” terang Dwipayani.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing, khususnya peserta PBI JK. Jika status kepesertaan dinonaktifkan, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat untuk proses reaktivasi atau penyesuaian skema jaminan kesehatan.

“Tidak perlu khawatir. Negara hadir. Yang terpenting, segera dicek dan dikomunikasikan ke Dinas Sosial kabupaten/kota,” tandasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini