BerandaDaerahBupati Gus Par dan DPRD Karangasem Kompak Cabut Perda Kadaluarsa, Demi Pembangunan...

Bupati Gus Par dan DPRD Karangasem Kompak Cabut Perda Kadaluarsa, Demi Pembangunan yang Lebih Cepat dan Transparan

Foto: Bupati Karangaem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) bersama Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika.

Karangasem, KabarBaliSatu

Pemerintah Kabupaten Karangasem dan DPRD akhirnya sepakat untuk mencabut Perda usang yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman. Dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (8/4/2025), Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau akrab disapa Gus Par, memberikan apresiasi khusus kepada Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra atas dorongan mereka dalam upaya pembaruan regulasi daerah.

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 17 Tahun 1991 tentang Biaya Dokumen Lelang. Aturan ini dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan prinsip transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  Manggala Utama PAKIS Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster Ajak Semua Pihak Memahami Faktor Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga

“Kami berterima kasih atas masukan fraksi-fraksi, terutama PDI Perjuangan dan Gerindra. Pengadaan barang dan jasa akan kami lakukan secara terbuka, sesuai dengan aturan terbaru, untuk mempercepat pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Gus Par di hadapan rapat paripurna dewan yand dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika.

Seluruh fraksi mulai dari PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Demokrat, hingga Fraksi Nawa Satya Partai NasDem kompak menyetujui pembahasan lanjutan untuk mencabut perda yang dinilai sudah kadaluarsa ini.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Fraksi Golkar. Juru bicaranya, I Komang Mustika Jaya, menekankan pentingnya meninjau kembali regulasi lama agar tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Baca Juga  Bali Membiru! Surya Paloh Yakin Kepemimpinan Ketua NasDem Bali Nengah Senantara Rebut 2 Kursi DPR RI

“Perda yang kadaluarsa harus segera dievaluasi agar tidak menimbulkan konflik norma dan menghambat efektivitas kebijakan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra I Nengah Karyawan menyarankan agar pembahasan dilanjutkan sehingga ada pengganti Perda Nomor  17 tahun 1991. “Biaya dokumen lelang dalam Perda ini dianggap tidak relevan lagi untuk saat ini,” kata Ketua Komisi I yang juga mantan Perbekel Purwakerti, ini. Hal senada diungkapkan, juru bicara Fraksi Partai NasDem I Gede Agus Surya Sugiartha yang memberikan dukungan penuh pencabutan Perda kadaluarsa tersebut.

Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah sinyal kuat bahwa Pemkab Karangasem sedang mendorong reformasi birokrasi di tingkat lokal. Dengan regulasi yang selaras dan sistem pengadaan yang transparan, arah pembangunan Karangasem kini bergerak lebih progresif, meninggalkan aturan lama, menyongsong masa depan baru. (kbs)

Baca Juga  Bandara Ngurah Rai Lumpuh Sementara, Ekonomi Bali Rugi Triliunan Sehari? Ketua Komisi II DPRD Bali Ajus Linggih: Bandara Bali Utara Harus Segera Dibangun

 

Berita Lainnya

Berita Terkini