BerandaDaerah"Bersih-Bersih Bali Dimulai!" Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran 48 Bangunan Ilegal di Pantai...

“Bersih-Bersih Bali Dimulai!” Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran 48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin langsung pembongkaran 48 bangunan usaha wisata ilegal di kawasan eksklusif Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung.

Badung, KabarBaliSatu 

Langkah tegas diambil Gubernur Bali Wayan Koster dalam menata ulang pariwisata Bali dari praktik-praktik ilegal yang selama ini dibiarkan berlarut. Senin pagi, 21 Juli 2025, Koster memimpin langsung pembongkaran 48 bangunan usaha wisata ilegal di kawasan eksklusif Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung. Bangunan-bangunan itu berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, tanpa izin, dan melanggar tata ruang kawasan hijau.

Didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kasatpol PP Provinsi dan Kabupaten, serta ratusan aparat gabungan TNI, Polri, dan Linmas, Koster mengeksekusi pembongkaran yang selama ini tertunda karena tarik ulur antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Baca Juga  Tingkatkan Sarana Pendidikan, Wawali Arya Wibawa Resmikan Gedung Baru SD Negeri 6 Sanur

“Bangunan ini berdiri di atas aset milik Pemda Badung. Ini bukan tanah milik pribadi, dan seluruh aktivitas usaha di atasnya ilegal. Tidak ada satu pun izin yang sah,” tegas Koster di hadapan media.

Dalam eksekusi ini, 500 personel dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan memfasilitasi evakuasi barang dari area yang akan dibongkar. Bangunan yang dibongkar terdiri dari vila, restoran, homestay, dan berbagai usaha wisata serupa. Suasana sempat memanas saat sejumlah pekerja berteriak menolak pembongkaran sambil membawa spanduk protes. Namun Gubernur Koster tetap pada pendiriannya: penegakan hukum tak boleh ditawar.

Baca Juga  Wabup Pandu Tinjau Sumber Angsoka: Harapan Baru Warga Amlapura Keluar dari Krisis Air Bersih

“Kami tidak menutup mata terhadap nasib para pekerja. Tapi jika kita biarkan pelanggaran terus terjadi di atas lahan pemerintah, itu artinya kita mendidik rakyat untuk melanggar,” ujarnya. Ia juga memastikan, pemerintah sedang menyiapkan tim khusus untuk melakukan audit dan investigasi perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali.

Langkah pembongkaran ini dilakukan setelah melalui proses administrasi lengkap, termasuk tiga kali surat peringatan dan rekomendasi resmi dari DPRD Provinsi Bali. Gubernur Koster juga telah menginstruksikan kepada Bupati Badung untuk menuntaskan seluruh proses eksekusi terhadap 48 unit usaha ilegal yang masih tersisa.

Baca Juga  Gubernur Koster Selalu Bersama Warga, Keluarga Korban Banjir: “Terima Kasih Pak Gub”

“Ini bukan sekadar pembongkaran. Ini adalah gerakan penertiban, bersih-bersih Bali dari praktik-praktik yang mencederai aturan dan merusak tatanan,” ujar Koster.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Provinsi Bali dalam memulihkan marwah tata kelola pariwisata Bali yang kian tergerus oleh pembangunan serampangan dan kepentingan investor tanpa komitmen lingkungan maupun sosial.

“Yang melanggar akan ditindak. Tidak peduli siapa pemiliknya. Jangan sampai Bali ini jadi tempat yang lepas kendali,” pungkas Gubernur Koster dengan nada keras. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini