BerandaDaerahAtasi Krisis Sampah, Gubernur Koster Minta Pegawai Pemkot Denpasar Ditugaskan ke Desa

Atasi Krisis Sampah, Gubernur Koster Minta Pegawai Pemkot Denpasar Ditugaskan ke Desa

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan langkah tegas kepada Pemerintah Kota Denpasar dalam mempercepat penanganan persoalan sampah. Salah satunya dengan menugaskan seluruh pegawai Pemkot Denpasar ke desa dan kelurahan untuk ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.

Usulan tersebut disampaikan Koster saat memberikan arahan kepada para kepala desa, lurah, dan bendesa adat di Kota Denpasar, Senin.

Menurut Koster, dengan jumlah sekitar 6.000 pegawai, Pemkot Denpasar memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk mendukung gerakan penanganan sampah hingga ke tingkat paling bawah.

“Pak Wali Denpasar punya sekitar 6.000 pegawai. Bagi habis pegawai ini ke desa-desa untuk jadi penanggung jawab. Tidak bisa pilih-pilih, semua perangkat daerah beserta pegawainya harus mengempon desa masing-masing,” tegas Koster.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan Menteri Lingkungan Hidup yang menetapkan bahwa mulai 1 April 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik.

Situasi tersebut semakin serius karena tim penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup telah memasuki tahap penyidikan terkait persoalan pengelolaan sampah di Denpasar, dengan Wali Kota Denpasar menjadi subjek hukum dalam proses tersebut.

“Gerakan ini harus dipimpin langsung oleh wali kota dan wakil wali kota. Camat, perangkat daerah, perbekel, lurah, bendesa, semua harus terlibat. Tidak boleh saling lempar tanggung jawab. Kita harus bekerja bersama karena persoalan ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Koster.

Ia menyarankan agar seluruh pegawai Pemkot Denpasar dibagi ke 43 desa dan kelurahan yang ada di Kota Denpasar. Mereka diharapkan berperan aktif melakukan sosialisasi sekaligus mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah dari sumbernya.

Dalam skema tersebut, setiap rumah tangga diharapkan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak awal. Sampah organik dapat diolah secara mandiri melalui teba modern atau tas komposter.

Sementara itu, sampah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat rumah tangga akan ditangani di desa melalui fasilitas TPS3R, sehingga sampah organik tidak lagi dibawa ke TPA Suwung.

“Kita masih punya waktu sampai 31 Maret untuk pembuangan sampah organik ke TPA Suwung. Sekarang hitung berapa ton sampah yang dibuang setiap hari, lalu minggu depan harus mulai berkurang, begitu terus sampai sampah organik benar-benar hilang,” kata Koster.

Selain penutupan TPA Suwung untuk sampah organik mulai 1 April 2026, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan bahwa sampah anorganik dan residu hanya akan diterima hingga 31 Juli 2026.

Karena itu, gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber harus terus diperkuat di seluruh sektor, mulai dari rumah tangga, kantor pemerintahan, akomodasi pariwisata, hingga lembaga pendidikan.

Seluruh titik penanganan tersebut berada di wilayah desa, kelurahan, dan desa adat. Oleh karena itu, Koster menilai dukungan dari seluruh elemen masyarakat hingga tingkat terbawah sangat penting.

Menurutnya, regulasi sebenarnya sudah cukup banyak dibuat oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Namun saat ini yang paling dibutuhkan adalah aksi nyata dan implementasi di lapangan.

“Regulasinya sudah ada. Sekarang yang paling penting adalah gerakan bersama dan pelaksanaannya di lapangan,” tegas Koster. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini