BerandaPolitikAnggota DPR RI NasDem Nengah Senantara Dorong Pembentukan Kementerian Baru untuk Lindungi...

Anggota DPR RI NasDem Nengah Senantara Dorong Pembentukan Kementerian Baru untuk Lindungi Konsumen: “Negara Harus Hadir Lawan Produk Bermasalah dan Kartel”

Foto: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ir. I Nengah Senantara.

Jakarta, KabarBaliSatu

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ir. I Nengah Senantara, melontarkan usulan penting dalam rapat pembahasan perlindungan konsumen, yakni pembentukan kementerian baru khusus untuk perlindungan konsumen. Usulan ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus-kasus konsumen dirugikan oleh produk dan layanan yang tidak bertanggung jawab, bahkan sampai menyebabkan kecacatan dan kematian.

“Indonesia jumlah penduduknya 280 juta jiwa, tentu market akan barang dan jasa sangat potensial dan menjanjikan. Sementara perlindungan terhadap konsumen atas produk barang dan jasa sangat minim,” tegas Senantara yang juga Ketu DPW Partai NasDem Provinsi Bali.

Menurutnya, selama ini lembaga-lembaga perlindungan konsumen seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menjamin hak-hak konsumen.

“Ada lembaga dan badan yang terbentuk selama ini hanya sekadar label saja, tidak punya pendanaan yang memadai dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” jelas politisi NasDem yang dikenal dengan tagline Senantara Berbagi, Senantara Peduli ini.

Disebutkan bahwa hanya tiga lembaga yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni BPKN, BPSK, dan LPKSM. Ketiganya memiliki peran berbeda:

  • BPKN dan LPKSM berfungsi di ranah preventif, memberi saran dan rekomendasi kepada pemerintah untuk perumusan kebijakan serta edukasi konsumen.
  • BPSK berada di ranah represif, menangani penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme mediasi, arbitrasi, dan konsiliasi.
Baca Juga  Gubernur Koster Pimpin Apel Peringatan HUT ke-237 Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Apresiasi Sinergi Pemkot dan Pemprov Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Namun, menurut Senantara, pendekatan itu belum cukup untuk merespons skala pasar Indonesia yang masif dan kompleks. “Konsumen melapor dipidanakan balik. Ini persoalan juga,” keluhnya. Ia menekankan pentingnya memiliki institusi yang bisa bertindak dari hulu ke hilir, tidak hanya sebatas saran atau penyelesaian sengketa.

Ia mengkritik bahwa keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak dibarengi kekuatan hukum dan sumber daya yang memadai. Bahkan, dalam catatan Kementerian Perdagangan, ada ratusan unit penyelesaian sengketa di tingkat daerah yang kewenangannya tumpang tindih.

“Kalau ini tidak mendapat perlindungan yang memadai, membentuk kementerian, lagi-lagi nanti ada bahasa tadi seperti ya, harimau ompong, harimaunya memang kelihatannya galak tapi galaknya tanpa gigi, ya apa gunanya,” ujarnya tajam.

Senantara pun menyampaikan pandangan konkret agar Fraksi NasDem mendorong inisiasi pembentukan Kementerian Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah agar seluruh aspek, dari regulasi, pengawasan mutu, penegakan hukum, hingga edukasi masyarakat, dapat dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan menyeluruh.

Baca Juga  NasDem Bali Ingatkan Koster-Giri Kedepankan Transparansi Pengeloaan APBD, Diharapkan Fokus Atasi Masalah Kemacetan hingga Sampah

“Lebih bagus dari Fraksi NasDem mengusulkan membentuk kementerian baru sehingga perlindungan konsumen dapat kita lakukan secara baik dan benar,” tegasnya.

Dalam rancangan wacana kelembagaan yang juga didiskusikan, muncul opsi penggabungan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dengan BPKN dalam satu struktur baru di bawah Kementerian Perdagangan. Namun, Senantara menilai opsi itu belum cukup kuat karena tetap berada dalam kerangka struktural yang lama. Ia ingin sebuah kementerian tersendiri yang berdiri setara dengan kementerian lain, bukan hanya unit atau direktorat.

Dengan langkah ini, ia berharap negara bisa hadir secara konkret dalam menjamin kualitas, keamanan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai konsumen. “Jangan sampai rakyat jadi korban terus, sementara negara cuma jadi penonton,” pungkasnya.

Sementara itu, I Putu Armaya, S.H., M.H., Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, memberikan masukan mendalam dalam rangka amandemen UU Perlindungan Konsumen (UUPK). Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya soal kelembagaan, tetapi menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup aman dan sehat dari produk dan jasa yang merugikan.

Baca Juga  Aksi Donor Darah NasDem Bali Disambut Antusias, Nengah Senantara Gaungkan Semangat Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

Pertama, menurut Armaya, perlu penguatan hak konsumen atas kebutuhan pokok dan kepastian hukum dalam kontrak sektor jasa. Konsumen harus punya hak “impunitas” dari pemidanaan balik saat melaporkan pelaku usaha, serta tidak digugat balik saat memperjuangkan haknya.

Kedua, Armaya menyoroti pentingnya perlindungan terhadap konsumen rentan seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. “Selama ini posisi konsumen rentan justru seringkali terpinggirkan,” katanya.

Ketiga, perlindungan terhadap produk adiktif seperti rokok juga mendapat sorotan tajam. Ia menyatakan bahwa produk adiktif tidak bisa disamakan dengan produk normal. Karena itu, UUPK harus melarang promosi produk adiktif, bahkan melarang pencantuman harga produk di iklan.

Keempat, Armaya menekankan bahwa BPKN, BPSK, dan LPKSM belum optimal menjalankan fungsinya. “Ada problem struktural dalam hal ini. BPKN perlu dibuat lebih ‘bergigi’ dalam perannya,” jelasnya.

Baik Senantara maupun Armaya memiliki pandangan senada bahwa perlindungan konsumen di Indonesia harus diletakkan dalam kerangka kelembagaan yang kuat dan terstruktur. Dengan membentuk kementerian tersendiri, diharapkan negara hadir secara nyata dalam memastikan seluruh produk dan jasa yang beredar layak, aman, dan bertanggung jawab. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini