BerandaDaerahAnggota DPR RI Dukung Penuh Larangan AMDK Plastik di Bali, Kebijakan Cerdas...

Anggota DPR RI Dukung Penuh Larangan AMDK Plastik di Bali, Kebijakan Cerdas Gubernur Koster untuk Masa Depan Pulau Dewata

Foto: Langkah tegas Gubernur Bali I Wayan Koster dalam melindungi lingkungan hidup lewat pelarangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter mendapat dukungan politik dari Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu.

Jakarta, KabarBaliSatu

Langkah tegas Gubernur Bali I Wayan Koster dalam melindungi lingkungan hidup lewat pelarangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter mendapat dukungan politik dari Senayan. Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya tepat, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kultural Bali yang menjunjung tinggi harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas.

“Kebijakan ini sangat baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya,” ujar Bane, Minggu (13/4), dalam pernyataan tertulis. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai larangan ini akan menjadi pemicu lahirnya inovasi dan kreativitas, baik dari masyarakat maupun pelaku industri.

Baca Juga  Gubernur Koster Raih Penghargaan Tokoh Pelindung Budaya Bali, Ingatkan Tanpa Budaya Bali Tidak Akan Dilirik

Menurut Bane, kebiasaan baru akan tercipta—termasuk penggunaan tumbler dan budaya isi ulang air minum. “Ini bukan sekadar pelarangan, tapi transisi menuju kebiasaan yang lebih berkelanjutan. Dari sekali pakai ke solusi yang bisa dipakai berulang,” katanya.

Tak hanya soal lingkungan, Bane menilai kebijakan Gubernur Koster membuka peluang ekonomi baru. Dengan meningkatnya kebutuhan akan tumbler dan jasa isi ulang air minum, sektor UMKM akan terdorong bangkit.

“Pengusaha tumbler akan tumbuh, bisnis isi ulang air minum pun akan berkembang. Semua itu terjadi karena adanya regulasi yang berpihak pada masa depan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari PDI Perjuangan, Bane juga mengingatkan bahwa semangat pengurangan plastik sekali pakai sudah lama menjadi agenda partai. Sejak Kongres V PDIP di Bali tahun 2019, lebih dari 10.000 kader menggunakan tumbler dan mempraktikkan hidup minim sampah plastik. Kebiasaan tersebut berlanjut hingga kini, termasuk di kantor pusat DPP PDIP.

Baca Juga  Brand Fashion Asal Kanada Arc'teryx Hadir di Beachwalk Bali: Membawa Teknologi dan Petualangan ke Pulau Dewata

Gubernur Koster memang tak asing dengan kebijakan progresif berbasis lingkungan. Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, Pemprov Bali melarang produksi AMDK plastik di bawah satu liter. Kebijakan ini tidak ditujukan untuk mematikan industri, tapi mendorong inovasi dan tanggung jawab ekologis.

“Silakan produksi, tapi jangan merusak lingkungan. Gunakan botol kaca, bukan plastik. Seperti di Karangasem, sudah ada produsen lokal yang inovatif menggunakan kemasan ramah lingkungan,” kata Koster dalam pernyataannya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar Bali menuju pariwisata hijau dan keberlanjutan lingkungan. Dengan wisatawan yang kian sadar akan isu lingkungan, langkah ini menjadi kekuatan strategis untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi dunia yang bersih, lestari, dan penuh makna.

Baca Juga  Alokasi 17 Ribu Dosis Vaksin, Pemprov Bali Gencarkan Vaksinasi PMK Dan Mampu Pertahankan Zero Case

“Cerita tentang hiu dan paus yang menelan plastik, semoga hanya tinggal cerita,” kata Bane menutup pernyataannya. Di tengah krisis iklim global dan darurat sampah plastik, ia menilai kebijakan Gubernur Koster adalah bukti nyata bahwa politik bisa menjadi alat untuk menyelamatkan bumi.

Dengan dukungan dari parlemen dan dorongan dari partai, langkah-langkah progresif Gubernur Wayan Koster menunjukkan bahwa Bali tidak hanya bicara budaya dan keindahan alam, tetapi juga menjadi pionir dalam transformasi lingkungan hidup yang konkret dan berdampak luas. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini