Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat bertemu dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.
Jakarta, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster kembali menunjukkan komitmennya memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali. Setelah turun langsung menangani bencana banjir bandang di Pasar Badung dan Pasar Kumbasari, termasuk memimpin pemberian bantuan cepat bagi korban, Koster langsung terbang ke Jakarta pada Senin, 15 September 2025. Selama dua hari berturut-turut, ia menggelar serangkaian pertemuan dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat untuk memastikan percepatan program strategis pembangunan Bali.
Pertemuan pertama digelar pada Senin pagi, 15 September 2025, pukul 10.00 WIB dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster menyampaikan usulan optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) agar dikelola melalui sistem Imigrasi. Skema ini diharapkan membuat pelaksanaan pungutan lebih efektif, transparan, dan berdaya guna bagi pembangunan Bali, khususnya dalam upaya melestarikan kebudayaan serta lingkungan hidup di tengah perkembangan pesat pariwisata.
Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari Menko Yusril. Tak lama setelah pertemuan, Yusril langsung menghubungi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, untuk menindaklanjuti agenda strategis tersebut. Keesokan harinya, Selasa, 16 September 2025, pukul 13.00 WIB, Gubernur Koster mengadakan pertemuan lanjutan dengan Kepala BPKP di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Kepala BPKP menyatakan dukungan penuh terhadap rencana optimalisasi PWA melalui sistem Imigrasi. Ia bahkan meminta agar segera diajukan surat resmi yang ditujukan langsung kepada dirinya sebagai dasar untuk langkah berikutnya. Dukungan ini memperkuat posisi Bali dalam memperjuangkan kebijakan PWA yang lebih kokoh di tingkat nasional.
Menurut Gubernur Koster, perjuangan ini bukan sekadar kepentingan jangka pendek, melainkan visi jangka panjang untuk keberlanjutan Bali.
“Saya menemui beliau mohon dukungan optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing melalui Imigrasi. Beliau sangat mendukung, akan mengadakan Rakor untuk menindaklanjuti usulan Gubernur,” ujar Koster.
Koster menegaskan, perjuangan ini merupakan bukti nyata kepemimpinannya yang tidak berhenti pada kebutuhan hari ini, melainkan merancang masa depan Bali yang lebih baik. Menurutnya, seluruh kerja keras tersebut adalah persembahan tulus untuk tanah kelahirannya dan kesejahteraan rakyat Bali.
Sebagai informasi, kebijakan pungutan bagi wisatawan asing di Bali sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023. Namun, karena implementasinya dinilai belum optimal, aturan tersebut direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025. Melalui revisi ini, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan ketentuan pemberian imbal jasa maksimal 3 persen bagi pihak yang membantu pemungutan PWA. Langkah ini dilakukan agar semua pihak yang terlibat merasa terdorong serta memiliki kepastian insentif dalam pelaksanaan kebijakan.
Dengan dukungan penuh pemerintah pusat, optimalisasi PWA melalui sistem Imigrasi diharapkan dapat segera terealisasi. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata dan pelestarian budaya serta lingkungan hidup Bali. (kbs)