BerandaDaerahUsai Berjibaku Pagi Siang Malam Tangani Banjir, Gubernur Koster Temui Menko Kumham...

Usai Berjibaku Pagi Siang Malam Tangani Banjir, Gubernur Koster Temui Menko Kumham Imipas Mohon Dukungan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing di Bali Melalui Imigrasi

Menko Yusril Agendakan Rakor Tindaklanjuti Usulan Visioner Gubernur Bali

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra pada Senin 15 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Jakarta, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster terus bekerja keras untuk Bali pagi siang malam tanpa mengenal lelah untuk membangun Bali dan kepentingan Bali. Setelah berjibaku pagi siang malam turun langsung ke lokasi bencana seperti lokasi bencana banjir Bandang di Pasar Badung dan Pasar Kumbasari memimpi langsung penangan banjir dan pemberian bantuan cepat kepada korban, Gubernur Koster langsung terbang ke Jakarta pada Senin 15 September 2025 untuk berkoordinasi dengan jajaran Kementerian di Pemerintahan Pusat untuk mendukung percepatan suskesnya agenda dan program pembangunan di Pulau Dewata.

Selama dua hari berturut-turut hingga Selasa 16 September 2025 Gubernur Koster mengetuk pintu Kementerian dan menemui para Menteri membawa misi penting untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster Pimpin Gerakan Tanam 19.000 Pohon: Warisan Hijau untuk Bali dan Anak Cucu

Di hari pertama pada Senin 15 September 2025 pukul 10.00 WIB Gubernur Koster menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Dalam pertemuan penting ini, Gubernur Bali dua periode tersebut memohon dukungan optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali melalui sistem Imigrasi sehingga lebih efektif, transparan, dan berdaya guna bagi pembangunan Bali.

Gayung bersambut, usulan visioner Gubernur Koster ini langsung direspon positif dan disambut hangat Menko Yusril. Bahkan dalam waktu dekat Menko Yuswil mengagendakan Rakor melibatkan jajaran Imigrasi untuk menindaklanjuti usulan Gubernur Bali dan mendukung menyukseskan kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali.

“Saya menemui beliau mohon dukungan optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing melalui Imigrasi. Beliau sangat mendukung,akan mengadakan Rakor untuk menindaklanjuti usulan Gubernur,” kata Gubernur Koster dalam keterangannya Selasa 16 September 2025.

Baca Juga  Catat dan Jangan Gagal Paham! RPJMN Lebih Besar dari Sekadar PSN! Tol Gilimanuk-Mengwi Jalan Terus!

“Masalah harus dikerjakan dengan tindakan nyata bukan diributkan di medsos,” tutup Gubernur Koster.

Usulan visioner tersebut adalah bukti nyata kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tidak berhenti berpikir untuk hari ini, tetapi merancang masa depan Bali yang lebih baik. Semua perjuangan beliau adalah persembahan tulus untuk tanah kelahiran Baki dan kesejahteraan rakyat Bali kedepannya.

Seperti diketahui pengenaan pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata di Bali sebelumnya diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA). Karena implementasi belum optimal maka akhirnya Perda tersebut direvisi menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Baca Juga  Presiden Prabowo Absen Buka PKB Karena Kunjungan Kenegaraan ke Rusia, Jangan Diplintir dengan Narasi Menyesatkan

Melalui Perda PWA yang baru Pemerintah Provinsi Bali terus mempercepat pelaksanaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) dengan menetapkan ketentuan pemberian imbal jasa maksimal 3 persen bagi pihak yang membantu pemungutannya. Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini telah dipertimbangkan secara matang untuk memastikan para pihak yang terlibat merasa terdorong dan memiliki kepastian insentif.

Dia mengungkapkan, perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini dilakukan demi memberikan insentif bagi mitra manfaat maupun endpoint yang terlibat langsung dalam pengumpulan dana PWA. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini