BerandaDaerahSatpol PP Klungkung Hentikan Pembangunan Villa di Nusa Penida, Dua Investor Ditegur...

Satpol PP Klungkung Hentikan Pembangunan Villa di Nusa Penida, Dua Investor Ditegur Keras

Foto: Rapat tindak lanjut pengawasan pembangunan di Kantor Satpol PP dan Damkar Klungkung, Selasa (9/9).

Klungkung, KabarBaliSatu 

Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas dalam penataan pembangunan akomodasi pariwisata di Nusa Penida. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), dua dari tiga proyek akomodasi di Desa Ped resmi dihentikan sementara karena belum memenuhi ketentuan perizinan.

Keputusan ini diambil dalam rapat tindak lanjut pengawasan pembangunan di Kantor Satpol PP dan Damkar Klungkung, Selasa (9/9). Rapat dipimpin Kasatpol PP dan Damkar, Dewa Putu Suarbawa, dengan menghadirkan Dinas PMPTSP, Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Perbekel Desa Ped, serta perwakilan tiga pengelola usaha: Blue Harbour Beach Front Villas, Kamara Nusa Penida, dan Mambo Dive Resort.

Baca Juga  Rotary Club of Karangasem “The Spirit of Bali” Resmi Dibentuk, Fokus Utama Atasi Krisis Air di Gumi Lahar!

Hasil rapat menunjukkan, Kamara Nusa Penida masih dalam proses perizinan sejak 2019. Usaha ini baru diarahkan untuk izin restoran, sedangkan izin hotel berbintang belum mendapat persetujuan. Pihak pengelola berkomitmen menyesuaikan pembangunan dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Blue Harbour Beach Front Villas terungkap sudah beroperasi sejak awal 2025 tanpa izin usaha lengkap. Lebih jauh, perluasan pembangunan justru dilakukan di atas tanah negara. Satpol PP menegaskan aktivitas pengembangan wajib dihentikan sampai izin resmi diterbitkan. “Blue Harbour memang memiliki izin induk di atas SHM, namun perluasan terbaru tidak berizin dan berdiri di tanah negara. Karena itu kami hentikan aktivitasnya, dan pihak pengelola sudah menandatangani surat pernyataan,” tegas Dewa Suarbawa.

Baca Juga  Ditetapkan Sebagai PSN, Tol Mengwi-Gilimanuk Tidak Mangkrak!

Berbeda dengan keduanya, Mambo Dive Resort dinilai memiliki kelengkapan izin yang lebih baik, mencakup usaha diving, restoran, dan hotel. Meski demikian, pemerintah tetap meminta verifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian di lapangan.

Satpol PP menegaskan, penghentian sementara ini bukan semata tindakan represif, melainkan bentuk penegakan aturan agar setiap pelaku usaha diberikan kesempatan melengkapi dokumen perizinan. “Tim Satpol PP bersama dinas terkait akan terus melakukan monitoring. Tidak boleh ada aktivitas pembangunan sebelum izin lengkap,” kata Suarbawa.

Langkah tegas Pemkab Klungkung ini menjadi sinyal politik sekaligus peringatan keras bagi investor di Nusa Penida: pembangunan pariwisata harus tunduk pada regulasi, demi menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini