BerandaNasionalNasdem Siapkan Rakernas di Makassar: Bedah Sistem Pemilu dan Tolak Pemisahan Pemilu...

Nasdem Siapkan Rakernas di Makassar: Bedah Sistem Pemilu dan Tolak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Foto: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Jakarta, KabarBaliSatu

Partai Nasdem akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 8–10 Agustus 2025 di Makassar, Sulawesi Selatan. Agenda ini bukan sekadar forum rutin partai, tetapi menjadi panggung strategis untuk membedah masa depan sistem kepemiluan Indonesia pasca serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memicu perdebatan politik.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Dedy Ramanta, menegaskan bahwa salah satu isu besar yang akan dibahas adalah keberlanjutan sistem proporsional terbuka di tengah tantangan pemilu yang semakin kompleks. “Model pemilu ini kan sudah dipengaruhi sekian banyak keputusan MK, termasuk soal proporsional terbuka. Kita harus melihat bagaimana nasibnya di tengah tantangan yang ada,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga  Peduli dan Melayani Masyarakat! Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dewa Gde Agung Widiarsana Gerak Cepat Salurkan 300 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Denpasar

Nasdem juga mengkritisi dominasi politik uang yang semakin menguat, serta menurunnya keterikatan psikologis masyarakat terhadap partai politik—yang disebut hanya berada di bawah 20 persen. “Ini bukan sekadar angka, tapi alarm bahaya bagi demokrasi kita,” tegas Dedy.

Rakernas akan memformulasikan dua dokumen strategis: peta jalan kebangsaan sebagai mitra negara (inset partner state), dan peta jalan elektoral yang menguraikan strategi politik Nasdem ke depan. Keduanya, kata Dedy, mengandung problematika serius yang harus dipecahkan.

Namun, isu paling panas yang tak luput dari sorotan adalah sikap tegas Nasdem menolak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Menurut anggota Majelis Tinggi Nasdem, Lestari Moerdijat, keputusan itu melanggar konstitusi. “Pemisahan pemilu presiden, DPR, dan DPD dari pemilu kepala daerah dan DPRD jelas bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu digelar setiap lima tahun sekali,” tegasnya di Nasdem Tower, Jakarta, (30/6/2025).

Baca Juga  NasDem Bali Sambut Era Baru, Dukung Penuh Gubernur Koster, Senantara: Pak Koster Sahabat Baik Saya

Nasdem juga menilai putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan krisis konstitusional dan mencederai sistem demokrasi. Bahkan, mereka menuding MK telah mengambil alih kewenangan legislatif yang seharusnya berada di tangan DPR dan pemerintah. “MK telah bertindak sebagai negative legislator di luar kewenangannya, tanpa melakukan pembacaan moral dalam menafsirkan konstitusi,” ujar Lestari.

Pernyataan sikap ini disampaikan bersama jajaran elite Nasdem, seperti Ketua Fraksi DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi MPR Robert Rouw, dan Ketua Dewan Pakar Peter F. Gontha—sebuah barisan politik yang memberi sinyal bahwa Rakernas di Makassar nanti akan menjadi ajang konsolidasi dan manuver penting bagi Nasdem menjelang kontestasi politik 2029.(kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini