BerandaDaerahGubernur Koster Tegaskan Penutupan TPA Suwung: "Sampah Dibikin Sendiri Harus Diselesaikan Sendiri...

Gubernur Koster Tegaskan Penutupan TPA Suwung: “Sampah Dibikin Sendiri Harus Diselesaikan Sendiri Dikelola Berbasis Sumber”

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan langkah tegas pemerintah dalam mengakhiri praktik pembuangan sampah secara sembarangan (open dumping) di Pulau Dewata. Dalam keterangannya di Pelabuhan Benoa, Selasa 5 Agustus 2025, Koster menyatakan bahwa pengelolaan sampah di Bali harus dilakukan berbasis sumber, sebagai solusi jangka panjang dan berkelanjutan.

“Semua sampah harus dikelola berbasis sumber,” tegas Koster ketika menjawab pertanyaan awak media terkait penghentian pengiriman sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang resmi berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Gubernur Koster telah sejak lama mengupayakan reformasi pengelolaan sampah sejak awal kepemimpinannya, antara lain melalui terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memperkuat implementasi kebijakan sebelumnya.

Baca Juga  Tak Lelah Peduli dan Berbagi, Bos JFC bersama Ngurah Aryawan Salurkan Sembako dan Paket Makanan JFC Ringankan Beban Pedagang Korban Banjir di Pasar Badung

Lebih jauh, Koster menyampaikan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang sistem open dumping dan mewajibkan pengelolaan sampah secara tertutup dan terkendali.

“Emangnya mau dibiarkan menggunung terus? Itu harus dihentikan. Sampah organik harus diolah di rumah sendiri,” tegas Gubernur Koster. “Sampah dibikin sendiri harus diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang lain disuruh ngurus. Kamu juga punya sampah, suruh orang ngurus, bawa ke rumah orang lain, mau? Saya punya sampah saya kirim ke rumahmu, mau? Nggak kan! Sampah harus selesai di tempatmu sendiri.”

Baca Juga  Pemkot Denpasar Gelar Pujawali di Pura Praja Natha, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Berbasis Harmoni Tri Hita Karana

Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah kabupaten dan kota untuk ikut bertanggung jawab. Menurutnya, pengelolaan sampah seharusnya dimulai dari rumah tangga, dengan memilah sampah organik, anorganik, dan residu. Sampah residu kemudian dapat diolah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) yang harus disediakan oleh masing-masing daerah.

“Olah sampah di rumah tangga, memilah sampah organik dan anorganik. Sampah residunya diolah di TPS3R di kabupaten/kota masing-masing. Kepala daerah di setiap kabupaten/kota harus bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali tidak memiliki rencana untuk membuka TPA baru. Sebaliknya, fokus diarahkan pada upaya pengolahan sampah dari hulu dengan prinsip tanggung jawab individu dan kolektif.

Sebagai informasi, penutupan TPA Suwung secara permanen dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2025. TPA seluas 32,4 hektare yang selama ini menjadi titik utama pembuangan sampah dari wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) ini akan dihentikan operasionalnya secara total sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025. SK tersebut menginstruksikan penghentian metode open dumping dalam waktu paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Baca Juga  Tegas Tangani Sampah, Gubernur Koster Diganjar Pujian Menteri & TNI

Sejalan dengan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq juga telah mengeluarkan surat edaran dan teguran kepada kepala daerah yang masih mempertahankan sistem TPA terbuka.

Dengan penutupan TPA Suwung, Bali kini memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab, terdesentralisasi, dan berkelanjutan. Pesan Gubernur Koster pun sangat jelas: saatnya setiap orang mengambil peran. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini