BerandaDaerahPemprov Bali Bantah Isu Skandal Tender Mobil Dinas 2025: Semua Sesuai Aturan,...

Pemprov Bali Bantah Isu Skandal Tender Mobil Dinas 2025: Semua Sesuai Aturan, Tak Ada Permainan

Foto: Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana.

Denpasar, KabarBaliSatu 

Pemerintah Provinsi Bali buka suara menanggapi pemberitaan miring dari dua media daring, otoritas.co.id dan porosjakarta.com, yang menyebut adanya skandal dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Menanggapi isu itu, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menegaskan bahwa seluruh proses tender telah dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Cahaya Baru dalam Pencarian Spiritual, Bupati Satria Apresiasi Launching Buku “Bhaerawa Jnana”

“Pengadaan kendaraan dilakukan melalui mekanisme Tender Cepat, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Prosedur ini digunakan hanya jika spesifikasi barang dan volume pekerjaan sudah jelas, serta penyedia telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP),” ujar Adiana.

Tender diumumkan secara terbuka melalui sistem LPSE Provinsi Bali pada 17 April 2025. Dari lima peserta yang mengajukan penawaran, evaluasi dilakukan murni berdasarkan harga terendah, sebagaimana ketentuan Tender Cepat. Setelah proses verifikasi administrasi dan teknis, empat peserta memilih mundur secara sukarela dengan alasan yang dapat diterima oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

Baca Juga  Bupati Satria Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah

PT Grand Integra Teknologi sempat ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp10,17 miliar. Namun, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut memutuskan mundur karena alasan perpajakan.

“Pengunduran diri itu kami terima secara resmi. Akibatnya, proses pengadaan dibatalkan dan tidak berlanjut ke tahap kontrak,” kata Adiana.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada unsur penyimpangan, rekayasa pemenang, maupun intervensi pihak manapun dalam proses tersebut.

“Pemerintah Provinsi Bali tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas, integritas, dan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Kami tidak akan mentoleransi narasi-narasi yang mencoba membangun opini tanpa fakta,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Satria Sambut Kerja Sama China Railway untuk Percepatan Infrastruktur Nusa Penida

Langkah klarifikasi ini menunjukkan sikap tegas Pemprov Bali dalam merespons tuduhan tak berdasar, sekaligus menjadi pesan bahwa tata kelola pemerintahan harus dijaga dari upaya politisasi atau spekulasi tanpa data. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini