BerandaDaerahFasyankes Didorong Kelola Sampah dari Sumber, Menyongsong Penutupan TPA 2025

Fasyankes Didorong Kelola Sampah dari Sumber, Menyongsong Penutupan TPA 2025

Foto: Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, saat webinar bertema “Pengelolaan Sampah Domestik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan” yang digelar secara daring, Rabu (23/7).

Denpasar, KabarBaliSatu 

Pengelolaan sampah berbasis sumber kembali ditekankan sebagai langkah utama dalam mewujudkan Bali bebas sampah. Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ibu Putri Suastini Koster, menyerukan komitmen fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memulai pengelolaan sampah dari titik awalnya.

Hal tersebut disampaikan dalam webinar bertema “Pengelolaan Sampah Domestik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan” yang digelar secara daring, Rabu (23/7), sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi tata kelola sampah di Bali menjelang penutupan seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada akhir 2025.

Baca Juga  Ny.Putri Koster: Era Kesetaraan Gender Sudah Tiba, Perempuan Harus Siap Bersaing

Dalam paparannya, Ibu Putri menyoroti kondisi TPA Suwung yang telah menampung sampah selama 41 tahun dan kini menjadi simbol kegagalan pengelolaan sampah terpadu. Ia menegaskan bahwa mengelola sampah dari sumber—baik di rumah tangga, institusi, maupun fasyankes—merupakan satu-satunya jalan untuk mencegah bencana lingkungan lebih lanjut.

Fokus juga diarahkan pada sampah domestik rumah sakit, yang kerap luput dari perhatian. Ia mendorong pengelolaan langsung terhadap limbah organik seperti sisa makanan dan sampah dapur dengan metode komposting, penggunaan eco enzyme, serta pengolahan pada teba modern.

Baca Juga  Tegas! Bermasalah Dalam Perizinan dan Melanggar Tata Ruang, Pansus TRAP Hentikan Pengembangan Amankila dan Alam Resort

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gede Anom, mengungkapkan bahwa sekitar 80% limbah fasyankes adalah sampah domestik, bukan limbah medis. Oleh karena itu, fasyankes wajib memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). Ia mencatat bahwa dari 633 fasyankes yang ada, baru 16,6% yang telah menjalankan sistem pengelolaan sampah domestik secara optimal.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan guna mendukung langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali yang akan menutup semua TPA pada akhir 2025. “Tanpa TPA, semua pihak wajib bertanggung jawab menuntaskan sampahnya di sumber,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini