BerandaDaerahArah Baru Politik Nasional, Kesuma Kelakan: MPR Harus Kembali Jadi Penjaga Arah...

Arah Baru Politik Nasional, Kesuma Kelakan: MPR Harus Kembali Jadi Penjaga Arah Pembangunan Bangsa

Foto: Suasana forum Penyerapan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) bertema “Penguatan Kewenangan MPR RI dalam Konteks Penataan Sistem Politik Nasional”, Senin, 14 Juli 2025 di Denpasar.

Denpasar, KabarBaliSatu 

Wacana penguatan kembali kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mencuat dalam forum Penyerapan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) bertema “Penguatan Kewenangan MPR RI dalam Konteks Penataan Sistem Politik Nasional”, yang digelar Senin, 14 Juli 2025 di Denpasar, Bali. Forum ini menghadirkan Anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I.G.N. Kesuma Kelakan, bersama praktisi hukum Putu Wahyu Widiartana. Para tokoh muda dan mahasiswa yang hadir menjadikan forum ini bukan sekadar diskusi, melainkan ruang kritis untuk membedah ulang arsitektur sistem politik nasional.

Dalam paparannya, Kesuma Kelakan menegaskan bahwa MPR RI sejatinya adalah representasi nyata dari kedaulatan rakyat, namun posisinya pasca reformasi mengalami penyusutan signifikan. Dari lembaga tertinggi negara, kini MPR bertransformasi menjadi lembaga tinggi yang terbatas kewenangannya. “Tantangannya kini adalah bagaimana MPR tetap menjadi penjamin arah pembangunan nasional, bukan sekadar simbol,” ujarnya.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Ajak Generasi Muda Denpasar Jaga Budaya dan Jauhi Narkoba

Menurutnya, penguatan MPR bukanlah upaya untuk menghidupkan kembali otoritarianisme masa lalu, melainkan bentuk adaptasi terhadap tantangan zaman. Salah satu usulan krusial adalah mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara sebagai pedoman strategis jangka panjang pembangunan nasional. Tanpa haluan tersebut, kata Kesuma, pembangunan rentan inkonsistensi dan tarik ulur kepentingan politik jangka pendek.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa langkah tersebut harus tetap berada dalam kerangka checks and balances. “Reposisi peran MPR harus menghindari tumpang tindih dengan lembaga eksekutif dan legislatif lainnya. Harus ada kehati-hatian dan kajian mendalam agar tidak menimbulkan lembaga superpower baru,” tegasnya.

Baca Juga  Pererat Hubungan Bilateral, Gubernur Koster dan Konjen Swiss Bahas Sampah, Pendidikan, dan Tata Pariwisata Bali

Senada dengan itu, Putu Wahyu Widiartana menyoroti tantangan konstitusional dalam reposisi MPR. Dalam materinya bertajuk “Reposisi Kewenangan MPR RI: Antara Gagasan Amandemen Konstitusi dan Realitas Politik”, Wahyu menyebut bahwa meskipun MPR kini setara dengan lembaga negara lainnya, gagasan untuk menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu dipertimbangkan secara serius. Hal ini penting untuk meredam efek samping siklus politik lima tahunan yang kerap membuat arah pembangunan menjadi terputus-putus.

Namun, Wahyu juga mengingatkan akan potensi bahaya politik praktis yang menyusup ke dalam wacana amandemen. “Kita harus waspada terhadap agenda terselubung, seperti perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan sistem pemilu yang tidak sesuai semangat reformasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa reposisi MPR RI hanya akan membawa kemajuan jika dibangun di atas prinsip transparansi, partisipasi publik, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Baca Juga  Sukses Pentaskan Calonarang, Ny. Putri Koster Ajak Teater Yogyakarta Tampil di Festival Seni Bali Jani 2026

Diskusi ditutup dengan dialog terbuka bersama para peserta yang berasal dari kalangan pemuda dan mahasiswa. Mereka menyampaikan pandangan kritis, mulai dari urgensi haluan negara hingga kekhawatiran akan dominasi elite politik jika kewenangan MPR diperluas tanpa pengawasan.

Forum ini menjadi penanda penting bahwa pembaruan sistem politik nasional tidak bisa hanya ditentukan oleh elite, melainkan harus melibatkan suara publik secara aktif. Dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan semangat reformasi, MPR RI diharapkan mampu menjelma kembali sebagai pengarah visi kebangsaan, tanpa mengorbankan nilai-nilai konstitusional yang menjadi fondasi republik ini. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini