Foto: Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, Grace Anastasia Surya Widjaja, S.E. mendesak pemerintah daerah untuk segera menerapkan kewajiban kepemilikan SIM internasional bagi warga negara asing (WNA) yang hendak mengendarai kendaraan bermotor di Bali. Aturan ini dinilai penting demi keselamatan bersama dan menciptakan ketertiban berlalu lintas di destinasi wisata utama Indonesia tersebut.
Denpasar, KabarBaliSatu
Satu-satunya legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD Provinsi Bali, Grace Anastasia Surya Widjaja, S.E. menyuarakan perlunya penegakan aturan yang mewajibkan wisatawan asing memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional bila ingin mengendarai sepeda motor atau mobil selama berada di Bali.
Grace menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas, baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal. Menurutnya, tidak sedikit kasus kecelakaan lalu lintas di Bali yang melibatkan turis asing yang tidak memiliki kemampuan berkendara yang memadai atau tidak memiliki izin resmi.
“Jangan sampai turis yang tidak mahir berkendara diperbolehkan melaju di jalan. Ini membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Grace dalam keterangan persnya, Senin (14/7/2025).
Ia juga meminta para penyedia jasa rental motor dan mobil untuk lebih bertanggung jawab dalam memastikan legalitas dan kelayakan wisatawan saat menyewa kendaraan. “Penyedia jasa sewa wajib memastikan bahwa turis yang menyewa punya SIM internasional yang sah dan masih berlaku. Untuk rental motor, wajib menyediakan dua buah helm standar dan memastikan helm tersebut digunakan,” ujarnya.
Selain itu, Grace juga mengingatkan pentingnya etika berpakaian di ruang publik, termasuk saat berkendara. “Wisatawan asing harus berpakaian sopan dan layak saat di jalan raya. Jangan hanya karena sedang berlibur, lalu melupakan norma dan aturan setempat,” tambahnya.
Dalam hal ini, Grace mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama: UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM yang sah dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Turis asing yang ingin mengemudikan kendaraan di Indonesia harus memiliki SIM internasional atau SIM yang diakui dan berlaku di Indonesia, sesuai ketentuan internasional. Ia berharap pemerintah daerah dan kepolisian dapat memperketat pengawasan serta memberikan sanksi bagi pelanggaran, termasuk kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi standar keselamatan.
“Bali adalah destinasi kelas dunia. Sudah saatnya kita menerapkan standar keamanan dan etika yang setara,” pungkasnya. (kbs)