Foto: Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mewakili Bupati Klungkung I Made Satria, menhadiri Rapat Paripurna II di Ruang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Rabu (9/7).
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna II yang digelar di Ruang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Rabu (9/7).
Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, hadir mewakili Bupati Klungkung I Made Satria dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Rapat tersebut menjadi puncak dari proses panjang pembahasan laporan pelaksanaan APBD 2024 yang telah melalui tahapan penyampaian penjelasan kepala daerah, pandangan umum fraksi, serta tanggapan dan klarifikasi eksekutif.
Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Klungkung atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dalam proses pembahasan Ranperda ini. Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Klungkung untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai dasar dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, kami berharap ke depan dapat meningkatkan efisiensi belanja dan memperkuat perencanaan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Wabup Tjok Surya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri sejumlah pejabat strategis, antara lain Asisten I Pemkab Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda, Inspektur Daerah I Made Sumiarta, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dengan selesainya tahapan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini, Pemkab Klungkung akan segera menindaklanjuti dengan penyampaian Ranperda kepada Gubernur Bali untuk proses evaluasi dan pengesahan lebih lanjut. Rapat ini sekaligus meneguhkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (kbs)