Foto: Juru Bicara Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par., mengingatkan legalitas penyewaan aset Pemprov Bali agar terhindar dari mafia tanah.
Denpasar, KabarBaliSatu
Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali menyoroti keberadaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang disewakan kepada pihak ketiga. Fraksi Demokrat-NasDem meminta Pemprov Bali menghindari adalah pembuatan kontrak dibawah tangan oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga aset Pemprov Bali tidak tidak menjadi korban dari ulah mafia tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par., saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 pada Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin, 23 Juni 2025 di Denpasar.
Fraksi Demokrat-NasDem menyarankan Pemerintah Provinsi Bali ketika proses menyewakan tanah-tanah aset milik Pemprov Bali agar kontrak atau perjanjian yang dibuat dengan pihak ke-3 menggunakan jasa Notaris. Penting bagi Pemprov Bali menghindari pembuatan kontrak di bawah tangan agar tidak menjadi korban dari ulah mafia tanah.
“Pemerintah Provinsi Bali dalah hal menyewakan tanah-tanah aset milik Pemprov Bali, Fraksi Demokrat-Nasdem menyarankan agar membuat kontrak atau perjanjian dengan pihak ke-3 menggunakan jasa Notaris, hindari pembuatan kontrak di bawah tangan, hal ini perlu kami sampaikan agar kita tidak menjadi korban dari ulah mafia tanah,” tegas Ghumi membacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali.
Di sisi lain terkait APBD Bali, Fraksi Partai Demokrat-NasDem menyarankan agar di dalam merancang rencana APBD hendaknya didasarkan pada realisasi APBD tahun lalu. Dengan demikian diharapkan bisa lebih realistis karena didukung dengan data dan fakta yang riil, bila perlu dengan mengunakan sampel data 3 tahun ke belakang. (kbs)