Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat resmi di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Selasa (10/6).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian lingkungan Pulau Dewata. Melalui rapat resmi di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Selasa (10/6), ia mengeluarkan ultimatum keras kepada para produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK): stop memproduksi dan menjual AMDK plastik berukuran di bawah satu liter sebelum akhir tahun 2025—atau siap menerima sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang menargetkan penghapusan total plastik sekali pakai dari kehidupan masyarakat Bali. Salah satu fokus utamanya adalah pelarangan AMDK plastik kecil yang selama ini jadi biang kerok pencemaran lingkungan.
“Saya tidak akan kompromi. Ini menyangkut masa depan Bali. Sampah plastik sudah menjadi ancaman nyata dan kita harus bertindak sekarang,” tegas Koster di hadapan para pelaku industri AMDK.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus sudah berjalan penuh paling lambat Desember 2025. Setelah itu, tidak boleh ada satu pun AMDK plastik di bawah satu liter yang beredar di pasaran Bali.
Namun, Koster tidak menutup peluang inovasi. Ia mempersilakan produsen tetap memasarkan air minum dalam kemasan kecil asal tidak menggunakan bahan plastik dan beralih ke material ramah lingkungan.
“Kalau mau tetap jual, silakan. Tapi jangan pakai plastik. Pakai bahan yang aman untuk lingkungan,” katanya tegas.
Tak hanya menyasar industri, Koster juga menyoroti kebiasaan di masyarakat adat. Ia melarang keras penggunaan AMDK plastik saat pelaksanaan upacara adat dan meminta para bendesa adat memberi contoh dalam pengurangan sampah plastik.
“Saat upacara, cukup pakai tumbler atau gelas non-plastik. Mari kita mulai dari hal kecil,” ujarnya.
Koster menyatakan bahwa Pemprov Bali tidak akan ragu memberikan sanksi bertingkat, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin bagi produsen dan distributor yang tidak patuh pada tenggat waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah, lanjutnya, akan memantau dan mengevaluasi perkembangan setiap bulan mulai Juli 2025. “Jangan main-main. Pemerintah akan awasi terus,” tegasnya.
Langkah progresif ini rupanya mendapat sorotan positif dari pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahkan menyampaikan apresiasi dan berencana menjadikan Bali sebagai proyek percontohan nasional dalam penanggulangan sampah plastik.
“Jika berhasil, kebijakan ini akan diterapkan di seluruh Indonesia. Ini momentum besar, dan Bali harus jadi pelopor,” kata Koster bangga.
Kebijakan ini juga mendapat sambutan hangat dari kalangan pariwisata. Gubernur menyebut, setelah aturan ini diumumkan, tren kunjungan wisatawan justru meningkat. (kbs)