BerandaDaerahGubernur Koster Apresiasi Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di Klungkung: Hidupkan Kembali Peran...

Gubernur Koster Apresiasi Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di Klungkung: Hidupkan Kembali Peran Yudikatif Desa Adat

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa se-Kabupaten Klungkung yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5/2025).

Klungkung, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bali yang membentuk Bale Kertha Adhyaksa sebagai bagian dari upaya revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Bali. Hal ini disampaikannya dalam sambutan pada peresmian Bale Kertha Adhyaksa se-Kabupaten Klungkung yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5/2025).

Menurut Gubernur Koster, pembentukan Bale Kertha Adhyaksa merupakan inisiatif strategis yang bertujuan mengaktifkan kembali perangkat Kertha Desa—lembaga yudikatif tradisional yang dulu berperan penting dalam sistem pemerintahan Desa Adat Bali.

“Desa Adat telah ada sejak ribuan tahun lalu dengan struktur pemerintahan yang lengkap. Eksekutifnya adalah Bendesa Adat dan prajurunya, legislatifnya Sabha Desa, dan yudikatifnya adalah Kertha Desa. Namun saat ini, yang berfungsi hanya Bendesa Adat dan prajurunya. Kertha Desa banyak yang tidak lagi berjalan. Nah, program Kejati ini bertujuan menghidupkan perangkat itu melalui Bale Kertha Adhyaksa,” ujar Koster.

Baca Juga  Gubernur Koster Jemput Kado 10 Bus Listrik Senilai 75 M dari Pemerintah Korsel

Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap inisiatif Kejati Bali tersebut. Ia menilai program ini merupakan terobosan luar biasa yang tidak hanya menjalankan tugas kejaksaan dalam menangani persoalan hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah berbasis budaya.

“Ini bukan semata menjalankan tugas kejaksaan dalam penanganan hukum, tapi bagian dari pembangunan Daerah Bali,” tegasnya.

Koster juga menyebut program ini sebagai pendekatan humanis aparat penegak hukum yang layak disambut positif oleh masyarakat. Ia menyambut baik keterlibatan langsung Kepala Kejati Bali dalam memperkenalkan program ini ke masyarakat, yang menurutnya merupakan bentuk pendekatan kultural yang langka.

“Dulu, kalau mendengar kata jaksa atau polisi, masyarakat takut dan berjarak. Nah, kali ini Bapak Kajati yang turun langsung. Ini pertemuan kultural, sayang kalau tidak dimanfaatkan dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga  Wabup Guru Pandu Dukung Penuh Festival Ogoh-Ogoh Mini “Bupati Cup” Pertama di Karangasem: Panggung Regenerasi Seniman Muda dan Pelestarian Budaya

Lebih lanjut, Koster menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa dirancang sebagai solusi alternatif penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal, terutama untuk kasus-kasus kecil seperti perceraian dan sengketa warisan, agar tidak harus diselesaikan di pengadilan.

“Tujuannya agar kasus kecil seperti perceraian, harta warisan tidak sampai ke pengadilan. Jangan sampai persoalan ayam hilang, motor terjual,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Koster menyampaikan bahwa setelah seluruh kabupaten/kota di Bali mendeklarasikan pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, pihaknya akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum formal. Ia juga meminta para perbekel agar mulai memetakan persoalan di wilayah masing-masing yang potensial diselesaikan melalui pendekatan ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana dalam sambutannya menegaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa dibentuk untuk mencegah konflik sosial dan resistensi hukum di masyarakat. Menurutnya, pendekatan berbasis kearifan lokal lebih mampu meredam potensi dendam dan permusuhan antarpihak.

Baca Juga  Bupati Gus Par Tegaskan RTRW Harus Pro-Lingkungan dan Pro-Rakyat: Dorong Pariwisata Lokal Jadi Motor Ekonomi

“Kalau bisa diselesaikan secara adat, tidak perlu sampai ke pengadilan. Kita ingin masyarakat damai, tidak saling membenci. Kasus perceraian dan warisan adalah dua contoh yang harus mendapat perhatian,” ungkapnya.

Sumedana juga menyampaikan bahwa setelah deklarasi, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bali akan melaksanakan sosialisasi agar masyarakat memahami fungsi dan mekanisme Bale Kertha Adhyaksa.

Bupati Klungkung I Nyoman Satria turut memberikan dukungan terhadap program ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejati Bali karena Klungkung mendapat kehormatan menjadi bagian dari peluncuran program hukum berbasis budaya ini.

Sebagai penanda peresmian, acara ditutup dengan prosesi simbolis pencabutan keris dan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Koster, Kajati Bali Ketut Sumedana, serta Panglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semaraputra. Hadir pula Ketua DPRD Klungkung, Kajari Klungkung, para bendesa adat, dan sejumlah tokoh masyarakat serta pejabat terkait lainnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini