BerandaDaerahDemi Alam Bali, Gubernur Koster Tegas Jalankan SE Nomor 9 Larangan Air...

Demi Alam Bali, Gubernur Koster Tegas Jalankan SE Nomor 9 Larangan Air Kemasan Dibawah 1 Liter, Panggil Danone dan Semua Produsen

Foto: Langkah Berani Gubernur Koster, Panggil Danone dan Semua Produsen, Tegas Jalankan SE Nomor 9 Larangan Air Kemasan Dibawah 1 Liter.

Denpasar, KabarBaliSatu

Dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali Wayan Koster melarang dan mengawasi ketat produksi air kemasan dibawah satu liter di seluruh wilayah Bali. Sanksi sosial tegas disiapkan bagi pihak yang ngeyel.  Seperti, izin usaha dicabut serta diumumkan kepada publik jika tempat usaha tersebut tak ramah lingkungan serta tidak direkomendasi untuk dikunjungi.

Agar para produsen bisa meresapi, mendalami dan menjalankan isi tentang regulasi SE ini, Gubernur Koster akan memanggil dan mengumpulkan para produsen air mineral kemasan termasuk “raksasa” PT Danone.

Baca Juga  Semangat Efisiensi Presiden Prabowo Membara! Gubernur Koster Apresiasi Kekompakan Peserta Rakor Pemda Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali Datang Gunakan Bus

“Saya akan memanggil semua produsen seperti Danone dan produsen lain, saya undang semua agar tidak ada lagi memproduksi minuman kemasan satu liter kebawah,” tegas Koster di Jaya Sabha Denpasar Minggu 6 April 2025.

Gubernur Bali dua periode ini menegaskan, kemasan air mineral seperti gelas plastik sekali pakai tak boleh lagi diproduksi oleh produsen. Diatas satu liter dan galon masih dibolehkan.

“Ada kemasan kayak gelas itu gak boleh lagi. Galon boleh. Semua produsen akan kami panggil karena beberapa produsen ada di kabupaten/kota di Bali,” kata Gubernur Koster.

Baca Juga  Solid Kompak Membangun Daerah! Koster Pastikan Kepala Daerah PDI Perjuangan Bali Ikut Retret Gelombang Kedua, Jalankan Tanggung Jawab untuk Rakyat

Gubernur asal Sembiran ini tak sepenuhnya melarang produsen memproduksi air mineral kemasan. Boleh produksi namun tetap memegang teguh komitmen menjaga lingkungan alam Bali.

“Silahkan produksi tapi harus jaga lingkungan, yang kami kurang setuju itu yang botolan (kemasan,red),” tegasnya.

SE nomor 9 tahun 2025 diterbitkan Gubernur Koster tentunya memiliki dasar hukum yang kuat, melalui kajian dan pertimbangan matang. Dan terpenting sesuai visi pembangunan Bali nangun sad kerthi Bali yang berlandaskan kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana demi kesejahteraan serta kebahagian krama Bali.

Baca Juga  Bulan Bung Karno VII, Bali Tunjukkan Kreativitas untuk Negeri: Mahakarya Bung Karno, Simbol Keharmonisan Alam Semesta

Kini krama Bali telah masuk dalam pembangunan Bali Era Baru 100 tahun 2025-2125 yang dicanangkan Gubernur Koster. Satu dari beberapa tujuan mulia yang terkandung dalam haluan ini yang relevansi dengan SE nomor 9 2025 yakni menjaga kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini