BerandaDaerahGubernur Koster Raih Penghargaan Tokoh Pelindung Budaya Bali, Dedikasikan untuk Krama Bali

Gubernur Koster Raih Penghargaan Tokoh Pelindung Budaya Bali, Dedikasikan untuk Krama Bali

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, meraih penghargaan sebagai “Tokoh Pelindung Budaya Bali” dalam malam pengauneragahan detikBali Awards 2025 di Ballroom Trans Resort Bali, Badung, Sabtu (22/3/2025).

Badung, KabarBaliSatu

Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali mendapat pengakuan atas perjuangannya melestarikan budaya Bali. Dalam ajang detikBali Awards 2025 yang digelar di Trans Resort Bali, Sabtu (22/3/2025), Koster dianugerahi penghargaan sebagai “Tokoh Pelindung Budaya Bali Lestari”.

Namun, Koster dengan rendah hati menegaskan bahwa penghargaan itu bukan untuk dirinya, melainkan untuk masyarakat Bali.
“Penghargaan ini saya dedikasikan untuk seluruh krama Bali, karena mereka yang selama ini teguh menjaga adat istiadat, seni budaya, dan kearifan lokal,” ujarnya.

Budaya, Napas Utama Bali

Koster menyadari bahwa Bali tak memiliki sumber daya alam seperti tambang emas atau batu bara. Namun, satu hal yang dimiliki dan harus dijaga adalah budaya.
“Budaya inilah yang menjadi kekuatan utama kita. Tanpa budaya, Bali tidak akan bisa bertahan dan bersaing,” katanya.

Baca Juga  Hadiri Upacara Melaspas dan Pasupati di Pura Dalem Penataran Sumerta, Walikota Jaya Negara : Upacara Adat Momentum Tingkatkan Harmoni dan Sradha Bhakti

Ia juga menekankan peran krusial desa adat sebagai benteng pertahanan budaya Bali di tengah arus modernisasi.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pemimpin Redaksi detikcom, Alfito Deannova Ginting, dalam acara yang dihadiri berbagai tokoh penting di Bali.

Kebijakan Berbasis Budaya

Sebagai gubernur, Koster dikenal gigih memperjuangkan pelestarian budaya melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru, yang dituangkan dalam Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi Bali, seperti pencemaran lingkungan, eksploitasi alam, dan alih fungsi lahan. Haluan ini menjadi peta jalan untuk menjaga alam, budaya, serta kearifan lokal Bali hingga satu abad ke depan.

Baca Juga  Investor Luar Dominasi Produksi Sampah di Bali, Senantara NasDem: "Mereka Nyampah di Bali, Rupiahnya Dibawa ke Luar"

Selain itu, Koster juga menggagas aturan penggunaan busana adat setiap Kamis, Purnama, Tilem, serta perayaan hari jadi Bali dan kabupaten/kota. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Tak hanya itu, ia juga mencanangkan Bulan Bahasa Bali setiap Februari, sebagai bentuk implementasi Perda Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Arak Bali, Warisan yang Diangkat ke Kelas Dunia

Di bidang ekonomi berbasis budaya, Koster menerbitkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola minuman fermentasi khas Bali, seperti arak.

Bagi Koster, arak Bali bukan sekadar minuman, tetapi bagian dari identitas budaya yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin arak Bali bisa bersanding dengan soju dari Korea, sake dari Jepang, hingga whisky Eropa,” ujarnya optimistis.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Siapkan Anggaran Pendamping Rp 5 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bukti Nyata Jaya Wibawa Sukseskan Program Presiden Prabowo

Sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan ini, Koster bahkan menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.

Langkah Berkelanjutan di Periode Kedua

Di periode kepemimpinan keduanya, Koster bertekad semakin memperkuat identitas Bali, salah satunya dengan menginstruksikan penggunaan aksara Bali di berbagai gerai dan fasilitas umum.

“Aksara adalah simbol peradaban. Semakin kuat kita melestarikannya, semakin tinggi peradaban kita,” tegasnya.

Dengan berbagai kebijakan yang berpihak pada budaya, Wayan Koster terus meneguhkan posisinya sebagai pemimpin yang berdiri di garda terdepan menjaga warisan leluhur Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini