BerandaDaerahPungutan Wisatawan Asing Belum Optimal, Gubernur Koster Usulkan Revisi Perda PWA, Ditarget...

Pungutan Wisatawan Asing Belum Optimal, Gubernur Koster Usulkan Revisi Perda PWA, Ditarget Selesai 2 Minggu

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan dokumen Revisi Perda PWA kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu 19 Maret 2025.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) . Hal tersebut ia ungkapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Koster menyampaikan, revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing penting karena diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru bagi Provinsi Bali.

Baca Juga  Ngayah dengan Tulus, Jaga Kesucian Besakih, Gubernur Koster: Kesucian Besakih Sebagai Huluning Bali Raja Tidak Boleh Ternodai!

“Maka perubahan Peraturan Nomor 6 tahun 2023 ini diharapkan lebih cepat selesai. Kalau dulu paling lama satu bulan kalau bisa untuk peraturan daerah ini kalau bisa dua minggu gitu (karena) cuma 4 pasal saja yang berubah,” ungkap Koster dalam Sidang Paripurna

Beberapa perubahan yang dimaksud yakni penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Koster menambahkan, hasil PWA nantinya dipergunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Baca Juga  Pelabuhan Tanah Ampo Akan Ditata Ulang, Gus Par-Guru Pandu Dorong Optimalisasi

Tak hanya itu, Koster juga mengusulkan penambahan materi muatan terkait kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dan pihak ketiga dalam pengelolaan PWA.

Dalam revisi Perda tersebut, Koster juga menyinggung imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing

Terakhir, kata Koster, dalam revisi Perda tersebut ditambahkan sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

“Dan kita akan melakukan kerjasama dengan para pihak untuk mengelola ini agar menjadi lebih optimal termasuk juga sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban. Itu akan diatur dalam Peraturan Daerah,” tegas Gubernur Koster. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini