Foto: Sampah Plastik.
Denpasar, KabarBaliSatu
Sejak diberlakukan pada Desember 2018, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai telah menunjukkan hasil nyata dalam mengurangi sampah plastik di Pulau Dewata.
Kebijakan ini melarang penggunaan kantong plastik, polistirena (styrofoam), dan sedotan plastik, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan, terutama pantai dan laut Bali.
Sebelum aturan ini diterapkan, Bali menghasilkan sekitar 3.800 ton sampah per hari, dengan 13% di antaranya merupakan plastik sekali pakai.
Namun, sejak Pergub ini berjalan, ada perubahan signifikan. Penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pasar modern turun hingga 90%, berkat kebijakan toko ritel yang berhenti menyediakan kantong plastik dan mendorong pelanggan membawa tas belanja sendiri.
Di sektor pariwisata, restoran dan kafe mulai mengganti sedotan plastik dengan sedotan bambu atau kertas. Berdasarkan laporan Bali Partnership, jumlah sampah plastik di pesisir pantai berkurang hingga 50% pada tahun 2020 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, desa adat turut berperan dalam mengawasi penerapan aturan ini, membuat Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang serius menerapkan kebijakan bebas plastik sekali pakai.
Namun, implementasi aturan ini masih menghadapi tantangan. Pasar tradisional dan UMKM masih kesulitan beralih ke bahan alternatif, sementara kurangnya pengawasan dan sanksi membuat beberapa pelaku usaha masih menggunakan plastik secara diam-diam. Meski begitu, dampak positifnya tidak bisa diabaikan.
Pergub 97/2018 telah menjadi langkah besar dalam menjaga lingkungan Bali, membuktikan bahwa kebijakan yang kuat, jika didukung oleh masyarakat dan pelaku usaha, bisa menciptakan perubahan nyata.
Dengan terus diperkuat, Bali bisa menjadi contoh utama dalam pengelolaan sampah plastik, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. (kbs)