BerandaDaerahPolres Tabanan Dituntut Bergerak Cepat! "Kep_alakeluarga" Dilaporkan, Publik Tuntut Keseriusan Usut Tuntas

Polres Tabanan Dituntut Bergerak Cepat! “Kep_alakeluarga” Dilaporkan, Publik Tuntut Keseriusan Usut Tuntas

Tanda Terima Laporan Bukan Akhir, Masyarakat Tunggu Bukti Nyata Ketegasan Aparat Ungkap Pengelola Akun

Foto: Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani saat melaporkan akun media sosial Kep_alakeluarga ke Polres Tabanan pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Tabanan, KabarBaliSatu

Laporan sudah masuk ke meja polisi. Namun, perkara ini tidak akan selesai hanya dengan diterimanya pengaduan. Polres Tabanan kini ditunggu keseriusannya menelusuri akun media sosial Kep_alakeluarga yang dipersoalkan Ida Ayu Agung Windayani Kusumaharani, atau akrab disapa Dayu Winda.

Ia menilai narasi yang beredar melalui akun tersebut tidak benar, merugikan nama baik, dan telah mengganggu ketenangan keluarganya.

“Kami menyayangkan beredarnya informasi yang kami nilai sebagai fitnah melalui sebuah akun media sosial, yang telah menimbulkan keresahan serta mengganggu ketenangan keluarga,” demikian pernyataan Dayu Winda dan keluarga.

Pengaduan tersebut telah diterima Polres Tabanan pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan nomor SPM/331.a/X/2026/Spkt.Satreskrim/Polres Tabanan/Polda Bali. Laporan diterima oleh Briptu I Nyoman Tri Ananda Priyambadha, S.H.

Dayu Winda menegaskan, dirinya tidak bermaksud membatasi kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut, menurut dia, tidak semestinya dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan orang lain.

“Kami memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan berekspresi hendaknya tetap disertai tanggung jawab, serta tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikan kehormatan dan nama baik orang lain,” demikian pernyataan keluarga tersebut.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi dan tanggung jawab tidak dapat dipisahkan. Kritik terhadap pejabat publik harus tetap dilindungi, tetapi dugaan penyebaran informasi yang merugikan seseorang juga perlu diperiksa secara objektif.

Dayu Winda juga menjelaskan alasan keluarganya memilih jalur hukum. Ia menyebut persoalan tersebut telah berdampak pada keluarga yang, menurutnya, tidak semestinya menjadi korban dari informasi yang tidak benar.

“Keputusan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib bukanlah bentuk keinginan untuk memperkeruh keadaan, apalagi membungkam kritik. Langkah ini kami tempuh karena persoalan tersebut telah berdampak pada keluarga, yang seharusnya tidak menjadi korban dari informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Kini, perhatian tertuju pada Polres Tabanan. Masyarakat patut memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap materi unggahan dan penelusuran identitas pengelola akun apabila diperlukan serta dimungkinkan secara hukum.

Dayu Winda menyatakan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat berwenang.

“Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang dan menghormati asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataannya.

Ia berharap persoalan itu tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan. Kami hanya berharap kebenaran dapat terungkap, keadilan dapat ditegakkan, dan ketenangan keluarga dapat kembali terjaga,” tegas Dayu Winda.

Polres Tabanan kini ditunggu tindak lanjutnya. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebab, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak dibangun dari tanda terima laporan, melainkan dari kesungguhan aparat mengungkap fakta dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini