Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar saat menertibkan 176 media promosi yang dipasang di fasilitas umum, Selasa (20/10/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 176 media promosi yang dipasang di fasilitas umum, Selasa (20/10/2026). Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota sekaligus memastikan fasilitas umum tetap nyaman digunakan masyarakat.
Melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas), petugas menyisir sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto, Jalan WR Supratman, Jalan Raya Puputan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Surapati.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 176 media promosi yang terdiri atas 3 baliho, 51 pamflet, 58 banner, 56 spanduk, 2 papan nama, dan 6 umbul-umbul.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata.
“Penertiban ini kami laksanakan untuk memastikan fasilitas umum tetap tertata dan tidak terganggu oleh pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, bersih, indah, dan nyaman,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta pihak pemasang iklan agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memasang media promosi secara sembarangan, terutama di fasilitas umum.
Menurutnya, upaya menjaga wajah kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Satpol PP Kota Denpasar memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (kbs)

