BerandaDaerahDPRD dan Pemkot Denpasar Bahas Lima Ranperda, Tegaskan Sinergi Perkuat Regulasi dan...

DPRD dan Pemkot Denpasar Bahas Lima Ranperda, Tegaskan Sinergi Perkuat Regulasi dan Pelayanan Publik

Rapat Paripurna ke-24 Soroti Penyesuaian Perangkat Daerah, Bantuan Hukum Kelompok Rentan, Hingga Mitigasi Kebakaran

Foto: Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar yang dibuka Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dalam pembentukan regulasi daerah. Komitmen ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (19/10/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dengan didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna. Agenda utama persidangan fokus pada pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang terdiri dari empat Ranperda usulan pemerintah daerah serta satu Ranperda inisiatif dari pihak legislatif.

Dalam persidangan tersebut, pidato pengantar Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terhadap empat Ranperda usulan eksekutif dibacakan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta jimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar.

Empat Ranperda yang diusulkan Pemkot Denpasar meliputi: Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu, satu Ranperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Denpasar adalah Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan.

Wawali Arya Wibawa menyampaikan bahwa penyusunan empat Ranperda usulan Pemkot merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pada Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, arah kebijakan difokuskan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah sesuai ketentuan terbaru, termasuk pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyempurnaan pengaturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Di sisi lain, Ranperda Bantuan Hukum dirancang untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Penguatan aturan ini juga mencakup legalitas peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui 43 pos bantuan hukum yang kini telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan se-Kota Denpasar.

Terkait tata kelola desa, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini mencakup aturan mengenai tahapan pemilihan, pemilihan perbekel antarwaktu, serta penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Arya Wibawa menjelaskan bahwa Payung hukum ini sangat mendesak untuk dipersiapkan mengingat pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2027 mendatang.

Sejalan dengan hal tersebut, Ranperda tentang BPD juga mengatur penyesuaian masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Langkah penataan ini krusial mengingat masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir pada Juli 2027, sehingga proses pengisian keanggotaan baru dapat dipersiapkan secara matang dan tepat waktu.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kehidupan masyarakat Kota Denpasar yang aman, tertib, serta berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa.

Sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum, memperluas aksesibilitas keadilan, mendukung tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan perlindungan warga.

Selain pembahasan Ranperda dari eksekutif, DPRD Kota Denpasar secara resmi mengajukan Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Pidato pengantar untuk Ranperda inisiatif ini dibacakan oleh anggota DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Darsa.

Dalam pemaparannya, pihak legislatif menekankan bahwa pencegahan serta penanggulangan kebakaran merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar demi melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan. Penyusunannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).

“Penyusunan Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan dinilai penting seiring meningkatnya potensi risiko kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Kota Denpasar,” ujarnya.

Melalui regulasi anyar ini, Kota Denpasar diharapkan memiliki standar keselamatan yang lebih kuat, ketersediaan sarana proteksi kebakaran yang memadai, aksesibilitas mobil pemadam yang baik, hingga sistem mitigasi yang terintegrasi.

Tak hanya seputar pemadaman api, cakupan pelayanan penyelamatan dalam Ranperda ini diperluas hingga penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), penanggulangan bencana alam, penanganan kecelakaan, hingga kondisi darurat nonkebakaran lainnya.

“Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat,” ujarnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini