Foto: Ilustrasi pengawasan Dana Desa di Bali. Pemerintah desa dituntut memperkuat perencanaan dan memastikan kesiapan program agar anggaran dapat terserap optimal dan tidak berakhir menjadi SiLPA hingga ratusan juta rupiah.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pengelolaan Dana Desa di Bali kini mendapat pengawasan lebih ketat. Pemerintah desa diminta tidak sekadar menyusun anggaran, tetapi memastikan setiap program yang dirancang benar-benar siap dilaksanakan agar dana tidak berakhir menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Inspektorat Daerah Provinsi Bali menyoroti pentingnya perencanaan yang matang sejak awal. Sebab, anggaran yang sudah dialokasikan bisa saja tidak terserap hanya karena persoalan teknis yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan aturan penggunaan Dana Desa saat ini semakin ketat. Pemerintah desa harus memenuhi berbagai ketentuan sebelum menjalankan program yang telah dianggarkan.
“Kalau sekarang kan sudah lebih ketat,” kata Sudarsana, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, pengetatan antara lain terlihat dari semakin banyaknya program yang bersifat mandatory atau wajib. Salah satunya berkaitan dengan program ketahanan pangan yang harus dijalankan desa sesuai ketentuan.
“Ya itu ada mandatory-mandatory. Ketahanan pangan, misalnya caranya mungkin swadaya, masyarakat mengerjakan sesuatu,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa dituntut lebih cermat dalam menyusun program. Kegiatan yang masuk dalam APBDes tidak cukup hanya berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus realistis dan memenuhi seluruh persyaratan agar dapat dieksekusi.
Sudarsana menilai pemahaman kepala desa terhadap kondisi wilayah menjadi faktor penting. Sebab, setiap program Dana Desa bersentuhan langsung dengan masyarakat dan kondisi riil di lapangan.
Jika perencanaan tidak disusun berdasarkan kondisi sebenarnya, kegiatan yang telah dianggarkan justru berpotensi gagal dilaksanakan. Pada akhirnya, anggaran yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat tidak terserap dan menjadi SiLPA.
Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Bali I Dewa Komang Ary Gunartha mengatakan pihaknya melakukan pengawasan melalui pengambilan sampel sejumlah desa. Pemeriksaan mencakup penyaluran, perhitungan, hingga pembinaan dan pengawasan Dana Desa di tingkat kabupaten/kota.
Dari pengawasan tersebut, Inspektorat menemukan salah satu penyebab SiLPA adalah ketidaksesuaian antara perencanaan awal dengan kondisi ketika program hendak dijalankan.
“Ketika ada SiLPA itu biasanya terjadi karena perencanaan di awal tidak sesuai,” ujar Gunartha.
Ia mencontohkan kegiatan padat karya yang telah dimasukkan dalam perencanaan anggaran. Saat akan dilaksanakan, tenaga yang tersedia ternyata tidak memenuhi persyaratan. Akibatnya, kegiatan tidak dapat berjalan sesuai rencana.
Persoalan serupa juga dapat terjadi dalam pembangunan jalan usaha tani. Program tersebut membutuhkan lahan warga sehingga pemerintah desa harus memastikan ketersediaan lahan sekaligus persetujuan dari pemiliknya.
“Apabila dia membangun jalan usaha tani umpamanya, itu kan harus pembebasan, ini dia ada lahan yang harus disumbangkan oleh warga. Nah, itu kan harus ada tanda tangan dari mereka,” terang Gunartha.
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pembangunan tidak dapat dilaksanakan meskipun anggaran telah disiapkan. Nilai dana yang akhirnya tidak terserap bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Itu yang mereka tidak bisa sehingga dana yang ratusan juta kan tidak tereksekusi, gitu biasanya yang menyebabkan terjadinya SiLPA Dana Desa,” ungkapnya.
Gunartha menegaskan, SiLPA tidak selalu menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Dalam sejumlah kasus, SiLPA justru muncul karena program yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan akibat kendala teknis.
Karena itu, pemerintah desa diminta memastikan seluruh prasyarat kegiatan telah terpenuhi sebelum memasukkannya ke dalam anggaran. Mulai dari ketersediaan tenaga pelaksana, kesiapan masyarakat, persyaratan administratif hingga kepastian lahan.
Di sisi lain, penggunaan Dana Desa kini juga memiliki pedoman teknis yang semakin terstruktur. Berbagai kegiatan telah memiliki ketentuan penggunaan anggaran sehingga pemerintah desa memiliki batasan yang lebih jelas dalam membelanjakan Dana Desa.
Penentuan penerima bantuan pun semakin diarahkan berbasis data. Gunartha menyebut Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menjadi salah satu acuan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria.
“Harus jelas dia yang diberikan bantuan siapa, tidak seperti dulu lagi. Dari pihak kepala wilayah menentukan si A, si B, mangkin kan sudah terpola dia,” katanya.
Dengan sistem tersebut, penyaluran bantuan melalui Dana Desa tidak lagi sepenuhnya bergantung pada keputusan personal di tingkat wilayah. Data dan ketentuan menjadi dasar untuk menentukan penerima sehingga penggunaan anggaran dapat lebih tepat sasaran.
“Nah, di situlah nika tidak sembarang kenten kalau untuk dana desa,” tegas Gunartha.
Pengawasan melalui pengambilan sampel desa menjadi salah satu cara Inspektorat melihat bagaimana Dana Desa disalurkan dan digunakan. Dari proses tersebut, berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program dapat diidentifikasi.
Bagi Inspektorat, semakin ketatnya aturan pengelolaan Dana Desa harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas perencanaan pemerintah desa.
Sebab, anggaran yang besar tidak otomatis menghasilkan program yang berjalan. Tanpa perencanaan yang realistis dan kesiapan teknis, dana yang telah dialokasikan justru bisa mengendap dan kembali menjadi SiLPA.
Tantangan pengelolaan Dana Desa kini bukan hanya memastikan anggaran tidak disalahgunakan. Lebih dari itu, setiap rupiah yang dianggarkan harus dipastikan memiliki program yang matang, penerima yang jelas, serta kesiapan pelaksanaan di lapangan.
Salah perencanaan bukan hanya membuat program gagal berjalan, tetapi juga berpotensi membuat anggaran hingga ratusan juta rupiah tidak terserap dan kehilangan momentum untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa. (kbs)

