BerandaDaerahMengantisipasi Dampak Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali, Ajus Linggih Desak Batasi...

Mengantisipasi Dampak Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali, Ajus Linggih Desak Batasi Jual Beli dan Sewa Lahan

PFII Berpotensi Menggeser Warga Lokal Jika Kepemilikan Lahan Tidak Dibatasi

Foto: Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih yang juga Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali. 

Denpasar, KabarBaliSatu 

Pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) oleh DPR RI pada 21 Juli 2026 lalu membawa angin segar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga menyisakan kekhawatiran mendalam bagi daya tahan masyarakat lokal di daerah tujuan seperti Bali. Regulasi yang merupakan amanat Pasal 248A UU No. 4 Tahun 2026, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) ini dirancang untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan global yang kompetitif menyaingi Singapura dan Dubai melalui fasilitas pajak khusus, bebas PPN, hingga golden visa.

Meski lokasi PFII pertama ditetapkan di Jakarta dan Bali diproyeksikan bakal menyusul, potensi masuknya ribuan tenaga kerja asing berkeahlian tinggi (high-skilled labour) dengan pendapatan standar global dinilai dapat memicu distorsi harga kebutuhan pokok dan properti di Pulau Dewata.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam melindungi kedaulatan tanah warga lokal sebelum kawasan finansial tersebut direalisasikan.

“Saya harap ada kebijakan yang membatasi jual beli maupun sewa lahan di Bali dengan keberadaan PFII kelak. Tidak mungkin masyarakat Bali bisa menyaingi pendapatan global hanya dengan pendapatan lokal. Keberadaan tenaga kerja berpendapatan tinggi berpotensi besar menggeser posisi warga lokal karena daya beli mereka yang jauh lebih tinggi, khususnya dalam transaksi properti,” tegas Ajus Linggih.

Politisi muda Golkar Bali ini menambahkan bahwa Indonesia perlu mengambil pelajaran dari kebijakan proteksi lahan yang diterapkan di kota-kota finansial dunia guna mencegah lonjakan harga tanah yang tidak terkendali.

“Kita harus mencontoh Dubai dalam regulasi kepemilikan dan sewa lahan ini. Jangan sampai harga tanah di Bali melonjak semakin jauh dan menggeser penduduk asli dari tanah kelahirannya sendiri,” tambah Ajus Linggih yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali ini.

Lebih lanjut, pihak legislatif mengingatkan Pemerintah Pusat agar tidak mengabaikan kontribusi mendasar warga lokal terhadap daya tarik pariwisata dan investasi daerah. Keberlanjutan kebudayaan Bali yang menjadi daya tarik utama investor global pada dasarnya ditopang langsung oleh modal swadaya masyarakatnya.

“Pemerintah Pusat harus ingat, investor terbesar di Bali itu adalah masyarakat Bali sendiri. Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), total investasi swadaya masyarakat Bali untuk menjaga adat istiadat mencapai Rp40 triliun per tahun, dan inilah yang menjadi fondasi daya tarik utama Bali di mata dunia,” pungkas Ajus Linggih.

Dengan adanya jaminan kelembagaan independen, lembaga arbitrase, dan pengadilan khusus dalam UU PFII, DPRD Bali berharap kepastian hukum bagi investor asing hendaknya berjalan selaras dengan regulasi perlindungan hak-hak atas tanah dan ekonomi masyarakat lokal. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini