BerandaDaerahPERADI SAI Denpasar Siap Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD, Gubernur...

PERADI SAI Denpasar Siap Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD, Gubernur Koster: Saya Tunggu Kajian Konkretnya!

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8/2026) malam.

Denpasar, KabarBaliSatu

Penguatan desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi salah satu fokus kolaborasi Pemerintah Provinsi Bali dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar.

Komitmen tersebut mengemuka saat Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8/2026) malam.

Pelantikan kepengurusan baru tidak hanya menjadi agenda organisasi, tetapi juga membuka ruang kerja sama yang lebih konkret antara pemerintah dan organisasi advokat. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali.

Gubernur Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat baru dalam tubuh organisasi perlu diterjemahkan menjadi program kerja yang nyata dan berkelanjutan.

Ia membuka peluang kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya untuk memperkuat aspek hukum dan kelembagaan desa adat serta LPD.

“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Koster.

Menurut Koster, desa adat bukan sekadar lembaga tradisional, melainkan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh dan bertahan lintas generasi. Karena itu, keberadaannya perlu terus diperkuat sekaligus dilindungi agar tetap mampu menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Bali.

Penguatan tersebut juga dinilai sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai salah satu fondasi pembangunan.

Koster mengajak jajaran PERADI SAI untuk duduk bersama merumuskan pola pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Ia juga meminta kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi pijakan dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali.

Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mendukung gagasan tersebut. Ia menekankan bahwa modernisasi tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan akar budaya, etika, serta nilai-nilai moral yang telah diwariskan sejak dahulu.

Dalam konteks tersebut, advokat dinilai tidak semestinya hanya hadir ketika sengketa hukum telah terjadi. Peran advokat justru perlu diperkuat sejak awal melalui pendampingan, pencegahan persoalan hukum, serta pembenahan tata kelola kelembagaan.

Pendekatan preventif tersebut dinilai penting bagi desa adat dan LPD yang memiliki karakter khas dan tumbuh dari kehidupan masyarakat Bali.

LPD, misalnya, tidak dapat dilepaskan dari kearifan lokal serta filosofi Tri Hita Karana yang menekankan keseimbangan dan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pendampingan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga membantu membangun tata kelola yang sehat dan berkelanjutan.

PERADI SAI menyatakan siap mengambil bagian dalam penguatan tersebut, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada desa adat dan LPD di berbagai wilayah Bali.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menegaskan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan profesionalisme advokat.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta menjajaki kolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan kesiapannya bersinergi dengan Pemprov Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.

Di luar isu desa adat dan LPD, organisasi advokat tersebut tetap akan memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual di Bali. Termasuk di dalamnya komitmen untuk memberikan pembelaan dan pendampingan terhadap insan pers, masyarakat, serta mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.

I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang digelar di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan I Wayan Purwita.

Dengan dilantiknya kepengurusan baru, PERADI SAI Denpasar diharapkan tidak hanya semakin solid dalam menjalankan roda organisasi, tetapi juga mampu memperluas kontribusinya terhadap pembangunan hukum di Bali.

Bagi Pemprov Bali, kerja sama tersebut menjadi peluang untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kelembagaan masyarakat, sekaligus memastikan nilai-nilai lokal tetap mendapat ruang dalam pembangunan.

Koster pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030. Ia berharap komitmen yang disampaikan dalam pelantikan segera diwujudkan melalui kerja nyata, terutama dalam memperkuat desa adat dan LPD di Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini