BerandaDaerahDPRD Bali dan Disdikpora Matangkan SPMB 2026, Suwirta Dorong Pemerataan Pendidikan &...

DPRD Bali dan Disdikpora Matangkan SPMB 2026, Suwirta Dorong Pemerataan Pendidikan & Peningkatan Kualitas Sekolah agar Stigma Favorit Hilang

Foto: Ilustrasi SPMB 2026.

Denpasar, KabarBaliSatu

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Tahun 2026 di Bali akan dimulai pada 22 Juni mendatang. Menjelang pembukaan pendaftaran, DPRD Bali bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali melakukan pendalaman terhadap skema penerimaan baru yang menempatkan jalur prestasi sebagai kuota terbesar.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat tertutup di Lantai III Sekretariat DPRD Bali, Senin (15/6/2026), yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra dan dihadiri Komisi I, Komisi IV DPRD Bali, serta Kepala Disdikpora Bali Ida Bagus Gede Wesnawa Punia.

Nova Sewi Putra menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru harus berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan. DPRD, kata dia, menyerahkan pengaturan teknis pelaksanaan kepada Disdikpora Bali, termasuk terkait pengelolaan kuota rombongan belajar (rombel).

“Semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Regulasi sudah jelas, termasuk ketentuan yang menjadi perhatian KPK. Karena itu pelaksanaannya harus benar-benar mengikuti aturan,” tegas Nova.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta menyatakan aturan SPMB tahun ini pada prinsipnya sudah jelas. Namun evaluasi tetap diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul pada penerimaan siswa baru tahun sebelumnya tidak kembali terjadi.

Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah masuknya data krama desa adat dalam jalur domisili. Menurut Suwirta, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian sistem penerimaan dengan karakteristik dan kondisi sosial masyarakat Bali.

Dalam skema terbaru, jalur domisili pada SMA Kategori A mendapat kuota 25 persen, terdiri atas 5 persen sekolah dengan perjanjian, 5 persen krama desa adat, dan 15 persen berdasarkan administrasi kependudukan. Sedangkan SMA Kategori B memperoleh kuota domisili sebesar 35 persen dengan rincian 5 persen sekolah perjanjian, 5 persen krama desa adat, dan 25 persen administrasi kependudukan.

Untuk SMK, jalur domisili mendapat kuota 8 persen yang terbagi menjadi 2 persen sekolah dengan perjanjian, 2 persen krama desa adat, dan 4 persen administrasi kependudukan.

“Kami ingin memastikan persoalan-persoalan yang terjadi tahun lalu tidak terulang kembali. Tetapi kita juga harus realistis bahwa setiap penerimaan siswa baru pasti akan menghadapi tantangan,” ujar Suwirta.

Mantan Bupati Klungkung dua periode itu menilai persoalan utama dalam penerimaan siswa baru selama ini bukan semata-mata berasal dari sistem, melainkan tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit.

Menurutnya, banyak orang tua lebih mengedepankan keinginan untuk masuk sekolah tertentu dibanding mempertimbangkan kebutuhan maupun kemampuan anak. Akibatnya, sekolah yang menjadi favorit selalu mengalami kelebihan peminat dibanding daya tampung yang tersedia.

“Ketika semua menginginkan sekolah yang sama, tentu kapasitas sekolah tersebut tidak akan mampu menampung seluruh calon siswa,” katanya.

Suwirta juga menyoroti fenomena banyaknya masyarakat yang meminta bantuan kepada berbagai pihak agar anaknya dapat diterima di sekolah tertentu. Menurut dia, hal tersebut sering memunculkan persepsi adanya praktik titipan siswa kepada DPRD, padahal permohonan serupa juga disampaikan kepada instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan, gubernur, maupun wakil gubernur.

Ia menegaskan upaya orang tua mencari peluang terbaik bagi anaknya tidak seharusnya dipandang negatif. Yang terpenting, seluruh proses tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Orang tua tentu menginginkan pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Yang penting semua tetap mengikuti prosedur dan hasil akhirnya sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Bali juga menyoroti masih kuatnya stigma sekolah favorit dan nonfavorit. Untuk sementara, Disdikpora Bali masih membagi SMA negeri menjadi Kategori A dan Kategori B berdasarkan tingkat keterisian pada pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.

Sekolah dengan tingkat keterisian lebih dari 85 persen masuk Kategori A, sedangkan sekolah dengan tingkat keterisian di bawah 85 persen masuk Kategori B.

Suwirta mendorong pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri agar tidak terjadi kesenjangan persepsi di masyarakat.

“Jika kualitas sekolah semakin merata, anak-anak tidak hanya berfokus pada beberapa sekolah tertentu. Karena itu kualitas sekolah harus terus ditingkatkan melalui peran kepala sekolah dan para guru,” katanya.

Jalur Prestasi Jadi Kuota Terbesar

Kepala Disdikpora Bali Ida Bagus Gede Wesnawa Punia menjelaskan jalur prestasi menjadi jalur dengan kuota terbesar dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Pada SMA Kategori A, jalur prestasi mendapat alokasi 50 persen yang terdiri atas 40 persen prestasi akademik, 3 persen olahraga, 2 persen bahasa, seni dan budaya Bali, 3 persen bahasa, seni dan budaya non-Bali, 1 persen kepemimpinan, dan 1 persen prestasi keagamaan.

Untuk SMA Kategori B, kuota jalur prestasi mencapai 40 persen, meliputi 25 persen prestasi akademik, 4 persen olahraga, 5 persen bahasa, seni dan budaya Bali, 4 persen bahasa, seni dan budaya non-Bali, 1 persen kepemimpinan, serta 1 persen prestasi keagamaan.

Sementara pada jenjang SMK, jalur prestasi memperoleh porsi terbesar yakni 75 persen. Kuota tersebut terdiri atas 60 persen prestasi akademik, 5 persen olahraga, 5 persen bahasa, seni dan budaya Bali, 2 persen bahasa, seni dan budaya non-Bali, 2 persen kepemimpinan, dan 1 persen prestasi keagamaan.

Selain itu, jalur afirmasi mendapat kuota 20 persen untuk SMA Kategori A maupun B, yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan peserta didik inklusi. Untuk SMK, jalur afirmasi dialokasikan sebesar 15 persen.

Sedangkan jalur mutasi memperoleh kuota 5 persen pada SMA dan 2 persen pada SMK yang diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua atau wali serta anak guru.

Wesnawa menjelaskan pelaksanaan SPMB 2026 akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama digelar pada 22–29 Juni 2026 untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Sementara tahap kedua dilaksanakan pada 30 Juni hingga 9 Juli 2026 melalui jalur domisili.

Ia berharap skema baru tersebut mampu menciptakan pemerataan distribusi siswa antar sekolah, mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu, sekaligus memperbesar peluang peserta didik untuk diterima di sekolah negeri.

“Harapannya pemerataan siswa bisa berjalan lebih baik, tidak terjadi lagi penumpukan pada sekolah tertentu, dan kesempatan siswa untuk diterima di sekolah negeri semakin besar,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini