Foto: DPRD Provinsi Bali resmi mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung DPRD Bali, Selasa (28/10/2025).
Denpasar, KabarBaliSatu
DPRD Provinsi Bali resmi mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis yang akan menjadi fondasi arah pembangunan Pulau Dewata ke depan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung DPRD Bali, Selasa (28/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya bersama dua wakilnya, I Wayan Disel Astawa dan I Komang Nova Sewi Putra, turut dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, mewakili Pemerintah Provinsi Bali.
Empat Raperda yang disetujui meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP).
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
4. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
Dalam laporan akhir yang dibacakan Putu Yuli Artini, SE., MM., DPRD menegaskan bahwa RPPLH menjadi dokumen arah pembangunan jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Raperda ini merupakan payung hukum penting dalam menjawab tiga krisis global: perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati,” tegas Yuli Artini.
RPPLH menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal, sejalan dengan tiga pilar pembangunan Bali: menjaga kesucian alam, melestarikan budaya, dan memuliakan manusia.
Melalui laporan I Nyoman Suwirta, S.Pd., MM., DPRD menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar masyarakat sekaligus tolak ukur transparansi pemerintah daerah.
“Masih banyak pihak yang belum memahami makna keterbukaan informasi publik. Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Suwirta.
Perda KIP terdiri atas 14 Bab dan 41 Pasal, mengatur hak masyarakat, kewajiban badan publik, penyelesaian sengketa informasi, serta penguatan peran Komisi Informasi Daerah. DPRD juga merekomendasikan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
Salah satu Perda paling disorot adalah Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang dibacakan oleh I Nyoman Suyasa, S.T..
Perda ini menegaskan bahwa semua kendaraan transportasi wisata berbasis aplikasi wajib menggunakan pelat nomor DK sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal.
“Regulasi ini melindungi pengemudi dan pelaku usaha lokal agar tidak tersingkir oleh dominasi penyedia aplikasi dari luar daerah maupun luar negeri,” ujar Suyasa.
Selain itu, kendaraan wajib menggunakan label resmi ‘Kreta Bali Smita’, serta memenuhi standar keamanan dan pelayanan. Perda juga melarang warga negara asing menjadi pengemudi, memastikan transportasi wisata berjalan tertib, aman, dan profesional.
Langkah ini menjadi jawaban atas maraknya transportasi daring tanpa dasar hukum jelas yang kerap menimbulkan gesekan antara pelaku lokal dan operator aplikasi besar.
Raperda terakhir yang disahkan, yakni Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), disampaikan oleh Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P.
DPRD menyetujui penambahan modal sebesar Rp900 miliar yang akan digelontorkan secara bertahap hingga 2027. Dana ini dialokasikan untuk pembangunan zona inti Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, termasuk panggung terbuka, wantilan, serta fasilitas pendukung lainnya.
DPRD menekankan agar analisis investasi dilakukan lebih detail dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan keuangan, sehingga penyertaan modal benar-benar memberi manfaat nyata bagi daerah.
Membacakan pendapat akhir Gubernur Bali, Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan. Ia memastikan seluruh Perda akan segera dikirim ke Pemerintah Pusat untuk proses fasilitasi sesuai ketentuan hukum.
“Dinamika selama pembahasan mencerminkan tanggung jawab bersama dalam memperkuat kebijakan publik. Semoga keempat Perda ini menjadi tonggak bagi kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Giri Prasta.
Empat Perda baru ini menandai langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD dalam memperkuat regulasi di sektor lingkungan, transparansi pemerintahan, transportasi wisata, dan kebudayaan — empat fondasi utama menuju Bali yang berdaulat, maju, dan lestari. (kbs)

