BerandaDaerahPansus TRAP DPRD Bali Segel Sementara Resort Mewah Samabe Bali, Tegaskan Penegakan...

Pansus TRAP DPRD Bali Segel Sementara Resort Mewah Samabe Bali, Tegaskan Penegakan Hukum di Atas Segalanya

Foto: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat sidak Samabe Bali Suites & Villas, salah satu resort mewah di kawasan elite Benoa, Badung, Kamis (16/10/2025).

Badung, KabarBaliSatu

Ombak tenang Nusa Dua siang itu tak mampu menutupi gelombang ketegasan dari gedung rakyat. Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menunjukkan tajinya. Dalam sidak yang dilakukan Kamis (16/10/2025), tim legislatif ini menutup sementara sebagian operasional Samabe Bali Suites & Villas, salah satu resort mewah di kawasan elite Benoa, Badung.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, SH., MH., bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai dan anggota Dr. Somvir, menemukan sederet pelanggaran serius terkait tata ruang dan perizinan. Dari hasil penelusuran di lapangan, resort tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk fasilitas restoran, membangun lift di area tebing, serta kolam dan bangunan di bibir tebing yang dinilai belum memiliki izin lengkap.

Baca Juga  Turun ke Tabanan dan Jawab Kebutuhan Masyarakat, Anggota Komisi IV DPR RI Adi Wiryatama Bawa Ribuan Bibit Alpukat dan Soroti Jalan Usaha Tani

Yang paling mencolok, Pansus juga menemukan restoran di dalam goa—ikon eksotis resort itu—yang ternyata belum mendapat izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan bangunan. “Kami tidak anti-investasi, tetapi semua pembangunan di Bali harus tunduk pada aturan dan nilai-nilai lokal,” ujar Supartha di sela sidak. Ia menegaskan, keberadaan bangunan yang berdiri di zona rawan tebing bertentangan dengan filosofi Tri Hita Karana serta semangat Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bali Era Baru, yang berpijak pada prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali—menjaga harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas.

Baca Juga  6 Tim Siswa Denpasar Siap Berlaga di Thailand Inventors Day 2025, Pemkot Denpasar Dukung Penuh Karya Inovasi Siswa

Tak hanya itu, tim menemukan sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal, melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda Tata Ruang Provinsi Bali. Atas temuan tersebut, Pansus memberi batas waktu 14 hari kepada pihak Samabe Bali Suites & Villas untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan serta menggelar klarifikasi teknis bersama instansi terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.

Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Rai, menegaskan konsekuensinya: apabila dalam dua minggu izin-izin yang belum lengkap itu tidak diselesaikan, DPRD akan merekomendasikan penghentian permanen operasional dan peninjauan ulang izin usaha resort tersebut. “Kita tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran. Bali harus menegakkan hukum dengan adil tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas di lokasi.

Baca Juga  22 Channel TV Digital Resmi Mengudara dari Turyapada Tower, Warga Buleleng: Tayangan Jernih Tanpa Semut, Suksma Gubernur Koster

Langkah Pansus TRAP ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali untuk menata ulang wajah pariwisata Pulau Dewata. Setelah maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan mengancam keutuhan tata ruang pesisir, DPRD Bali berkomitmen untuk memastikan investasi di Bali tidak hanya megah di luar, tetapi juga sah di atas landasan hukum dan moral yang kuat.

Penutupan sementara Samabe Bali Suites & Villas menjadi pesan politik yang jelas: Bali bukan anti investasi, tetapi menolak pelanggaran yang merusak tatanan ruang dan nilai luhur pulau ini. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini