BerandaDaerahBupati Satria Paparkan Konsep Penataan RTRW dan RDTR Kawasan Kota Semarapura di...

Bupati Satria Paparkan Konsep Penataan RTRW dan RDTR Kawasan Kota Semarapura di Hadapan Kementerian ATR/BPN

Foto: Bupati Klungkung I Made Satria saat memaparkan rancangan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kota Semarapura–Tegal Besar–Goa Lawah dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (14/10).

Jakarta, KabarBaliSatu

Bupati Klungkung I Made Satria memaparkan rancangan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kota Semarapura–Tegal Besar–Goa Lawah dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (14/10).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Klungkung.

Baca Juga  Wabup Tjok Surya Dukung Penuh 10 Siswa Klungkung Berlaga di Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional 2025

Dalam paparannya, Bupati Satria menjelaskan bahwa penataan wilayah perencanaan (WP) kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah diarahkan untuk mewujudkan kawasan tersebut sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali yang berlandaskan nilai-nilai lokal, sekaligus ditopang oleh sektor pertanian, ekonomi kreatif dan digital, serta pariwisata yang berwawasan lingkungan.

“Adapun rencana struktur ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah meliputi susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani skala wilayah, skala kota, dan skala WP,” ujar Bupati Satria.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa rencana pola ruang kawasan ini terdiri dari zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung memiliki luasan paling besar sebagai zona badan air dengan total area mencapai 109,84 hektare. Sementara itu, untuk zona budidaya, peruntukan terbesar adalah zona tanaman pangan seluas 1.382,82 hektare, diikuti oleh zona perumahan seluas 921,51 hektare, dan zona pariwisata seluas 316,48 hektare.

Baca Juga  Jelang PKB XLVII Tahun 2025, Sekehe Gong Panjer Mantapkan Langkah untuk Tampil Maksimal

Bupati Satria menegaskan bahwa penataan ruang ini tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan tata kota dan peningkatan potensi ekonomi daerah, tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan lingkungan. Ia menekankan pentingnya mitigasi bencana di kawasan Tegal Besar–Goa Lawah yang memiliki kondisi geografis cukup kompleks.

“Semoga dengan langkah-langkah ini nantinya dapat membuahkan hasil yang maksimal untuk Kabupaten Klungkung, terutama mengantisipasi agar tidak terjadi bencana di kawasan Tegal Besar–Goa Lawah. Tentu kita meminimalisir itu ke depan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” harapnya.

Baca Juga  Musrenbang RKPD 2026 Dibuka Wawali Arya Wibawa: Dorong Pembangunan SDM dan Infrastruktur Unggul

Rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, agar penyusunan RTRW dan RDTR Klungkung dapat berjalan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional serta memperkuat posisi Klungkung sebagai simpul kebudayaan dan destinasi unggulan di Bali bagian timur. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini