BerandaDaerahPansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Resort, Bupati Gus Par Tegaskan...

Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Resort, Bupati Gus Par Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Izin

Foto: Bupati Gus Par tanggapi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang menghentikan sementara proyek pembangunan resort di Kabupaten Karangasem setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (1/10).

Karangasem, KabarBaliSatu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menanggapi serius penghentian sementara proyek pembangunan resort oleh Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (1/10).

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah memberikan peringatan kepada pemilik resort untuk segera melengkapi dokumen perizinan, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dalam proses pengurusan.

Baca Juga  Gubernur Koster Segera Resmikan Pemancar Digital Turyapada Tower, Bali Makin Canggih di Udara!

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar segera melengkapi izin PBG. Aturannya memang memungkinkan pembangunan berjalan bersamaan dengan proses perizinan, namun kepatuhan tetap menjadi hal utama. Untuk hotel di Padangbai, kami juga meminta agar berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait jarak bangunan dengan sempadan sungai, sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kebutuhan penyenderan,” ujar Bupati Gus Par, Jumat (3/10).

Bupati Parwata mengapresiasi sikap manajemen hotel di Padangbai yang berkomitmen menyesuaikan pembangunan sesuai aturan, bahkan siap membongkar sebagian bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Menurutnya, langkah itu mencerminkan tanggung jawab dunia usaha untuk menjaga tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga  Perempuan Cerdas di Era Digital: Ny. Putri Koster Serukan Waspada Kejahatan Siber

“Saya menegaskan kembali bahwa seluruh pengusaha, khususnya di sektor pariwisata, wajib mematuhi aturan perizinan dan tata ruang. Untuk itu, saya sudah memerintahkan DPMPTSP bersama tim terkait agar segera turun kembali ke lapangan, memastikan proses perizinan maupun penyesuaian teknis berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Bupati Gus Par menambahkan, Pemkab Karangasem tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk investasi di sektor pariwisata. Namun ia menekankan, pengembangan tersebut harus berlandaskan prinsip kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Karangasem.

Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, menyatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait proyek resort yang dihentikan sementara oleh Pansus TRAP DPRD Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster Pastikan Bali Aman, Kendalikan Dampak Banjir Besar dengan Cepat dan Terukur

“Kita pastikan dulu, apakah proyek itu benar-benar melanggar aturan atau izinnya masih berproses. Karena sekarang sistem perizinan langsung ke pusat lewat OSS, kami juga harus koordinasi lebih detail dengan komisi terkait dan tidak menutup kemungkinan akan kembali turun ke lokasi bersama dinas untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.

Pemkab Karangasem bersama DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan antara iklim investasi dengan penegakan aturan tata ruang, sehingga pembangunan pariwisata tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini